Warga melunasi wajib pajaknya. (Foto:Antara/Arief Priyono)
Warga melunasi wajib pajaknya. (Foto:Antara/Arief Priyono)

Tunggakan Pajak Bangunan di Jakut Rp136 Miliar

Damar Iradat • 23 November 2015 11:35
medcom.id, Jakarta: Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu akan memasang plang di 216 bangunan milik wajib pajak (WP) yang belum menyelesaikan kewajibannya. Tunggakan Pajak Bumi Bangunan dan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah itu mencapai Rp136 miliar.
 
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara Selkiansyah mengatakan, tindakan tegas itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 151 soal pajak.
 
"Pemasangan plang ini untuk mereka yang masih menunggak pajak dari kategori kelas atas. Dengan rata-rata Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing WP sekitar Rp500 juta ke atas," kata Selkiansyah, di Unit Pelayanan Pajak Daerah Tanjung Priok, Senin (23/11/2015).
 
Selain untuk menyadarkan penunggak pajak, pemasangan plang menjadi peringatan masyarakat agar tidak menunggak pajak.
 
"Harapan kami, wajib pajak yang ingin bayar langsung ditangani. Saya juga yakin bisa saja mereka (penunggak pajak) tidak tahu soal bayar pajak ini," kata dia.
 
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi PBB-P2 dari 18 November-31 Desember 2015. Dalam rentang waktu tersebut bangunan yang masih menunggak pajak akan dipasangi plang pengumuman bertuliskan ‘gedung sedang dalam pengawasan’.
 
Jika hingga 31 Desember imbauan tersebut tidak dihiraukan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk menegakkan hukum.
 
Wajib pajak yang tidak membayar pajak bakal diberi surat pemberitahuan. Setelah itu, wajib pajak akan dipanggil kejaksaan.
 
Jika wajib pajak tidak bisa membayar, kejaksaan akan menghitung semua harta kekayaan wajib pajak. Bila tak juga dibayar, petugas akan melakukan penyitaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan