Jakarta: Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji menyoal keberadaan panitia khusus (Pansus) microcell di DPRD DKI. Menurutnya, sejak diinisiasi pada 2 Februari 2018, pansus tak menunjukkan kerja nyata.
"Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan," kata Ongen melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Agustus 2018.
Padahal, kata dia, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI, yang menemukan kerugian akibat pendirian microcell di atas lahan Pemprov DKI. Untuk itu, ia meminta Pansus Microcell agar menindaklanjuti hal tersebut. Mengingat ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menara microcell.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ongen menyebut, pada 2017, BPK DKI menemukan 5.507 menara seluler yang dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, dan semuanya dinilai bermasalah.
Menurutnya, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Pun ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Walhasil menara-menara itu melanggar sederet peraturan. Yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malu lah, sama warga Jakarta," kata Ongen.
Jakarta: Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji menyoal keberadaan panitia khusus (Pansus) microcell di DPRD DKI. Menurutnya, sejak diinisiasi pada 2 Februari 2018, pansus tak menunjukkan kerja nyata.
"Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan," kata Ongen melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Agustus 2018.
Padahal, kata dia, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI, yang menemukan kerugian akibat pendirian microcell di atas lahan Pemprov DKI. Untuk itu, ia meminta Pansus Microcell agar menindaklanjuti hal tersebut. Mengingat ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menara microcell.
Berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ongen menyebut, pada 2017, BPK DKI menemukan 5.507 menara seluler yang dibangun sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, dan semuanya dinilai bermasalah.
Menurutnya, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Pun ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.
Walhasil menara-menara itu melanggar sederet peraturan. Yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.
’’Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malu lah, sama warga Jakarta," kata Ongen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)