medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya. Komnas PA menganggap sekolah bertaraf internasional itu melakukan dua tindakan pidana yaitu membiarkan pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan melanggar izin pengelolaan TK JIS.
"Kejahatan seksual yang terus menerus tanpa dilakukan tindakan pencegahan dan tidak adanya izin TK yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," terang Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Arist mengatakan JIS terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk pelanggaran izin pengelolaan TK. Sedangkan pembiaran terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah, pengelola JIS diancam kurungan 5 tahun penjara dan denda 200 juta.
"Supaya JIS bertanggung jawab secara pidana. Karena yang sekarang ini hanya diarahkan ke pelaku tapi ditutup ke JIS seolah-olah mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya. Komnas PA menganggap sekolah bertaraf internasional itu melakukan dua tindakan pidana yaitu membiarkan pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan melanggar izin pengelolaan TK JIS.
"Kejahatan seksual yang terus menerus tanpa dilakukan tindakan pencegahan dan tidak adanya izin TK yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," terang Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014).
Arist mengatakan JIS terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk pelanggaran izin pengelolaan TK. Sedangkan pembiaran terjadinya pelecehan seksual di lingkungan sekolah, pengelola JIS diancam kurungan 5 tahun penjara dan denda 200 juta.
"Supaya JIS bertanggung jawab secara pidana. Karena yang sekarang ini hanya diarahkan ke pelaku tapi ditutup ke JIS seolah-olah mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)