Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menangkap terduga pembuang limbah tinja sembarangan. Terduga pelaku merupakan sopir dan kernet truk sedot tinja.
Kepala DLH Asep Kuswanto menjelaskan penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat melalui media sosial Instagram. Laporan yang diterima perihal pembuangan limbah tinja oleh truk bernomor polisi B 9458 SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Kemudian, DLH melalui Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) dan Penyidik PNS (PPNS) melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku diberikan sanksi tegas.
"Diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta," jelas Asep.
Sebelumnya, DLH DKI memburu truk tinja yang membuang limbah di ruas jalan umum. Pelaku dipastikan tidak ada mendapatkan hukuman pidana, melainkan sebatas sanksi administrasi.
"Iya sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
DKI Jakarta menangkap terduga pembuang limbah tinja sembarangan. Terduga pelaku merupakan sopir dan kernet truk sedot
tinja.
Kepala DLH Asep Kuswanto menjelaskan penangkapan bermula atas laporan dari masyarakat melalui media sosial
Instagram. Laporan yang diterima perihal pembuangan limbah tinja oleh truk bernomor polisi B 9458 SO di sekitar Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan verifikasi lapangan ke lokasi
pool truk tinja di sekitar wilayah Jakarta Selatan, truk tinja tersebut ditemukan di sekitar Jalan Tebet Raya," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Kemudian, DLH melalui Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) dan Penyidik PNS (PPNS) melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku diberikan
sanksi tegas.
"Diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu denda administratif berupa uang paksa sebesar Rp5 juta," jelas Asep.
Sebelumnya, DLH DKI memburu truk tinja yang membuang limbah di ruas jalan umum. Pelaku dipastikan tidak ada mendapatkan hukuman pidana, melainkan sebatas sanksi administrasi.
"Iya sedang kami buru. Besok juga tertangkap. Sudah ketahuan punya siapanya," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan saat dihubungi, Senin, 9 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)