Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP) menyegel bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara. Sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan lima lantai itu.
"Kita dapat aduan dari warga, penyegelan ini kita dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, di lokasi, Kamis, 17 November 2022.
Tumbur menjelaskan bangunan ini digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Pemilik bangunan bersikap tidak kooperatif ketika dipanggil Kelurahan Gunung Sahari Utara.
Tumbur beserta jajarannya sempat terkendala saat menyegel bangunan. Pihaknya terhambat akses masuk karena banyaknya puing bangunan serta di las.
"Kendalanya sendiri akses masuk yang tertutup, begitu pula dengan lantai 4 juga barier dan ditutup juga untuk menghalangi petugas masuk," tutur dia.
Ketua RT 05 setempat, Amonh, mengatakan keberadaan bangunan ini dikeluhkan warga sekitar. Terlebih bangunan tersebut diketahui tidak memiliki IMB dan sangat meresahkan warga.
"Ini warga yang mengadukan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Di lantai 4 dan 5 itu dijadikan tempat ternak burung walet, dan hewan lainnya,* tutupnya.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP) menyegel bangunan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Rajawali Selatan,
Gunung Sahari Utara. Sebanyak 50 personel Satpol PP dikerahkan untuk menyegel bangunan lima lantai itu.
"Kita dapat aduan dari warga, penyegelan ini kita dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) tanpa IMB dari lantai empat dan lima," kata
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, di lokasi, Kamis, 17 November 2022.
Tumbur menjelaskan bangunan ini digunakan sebagai sarang burung walet di lantai empat dan lima. Pemilik bangunan bersikap tidak kooperatif ketika dipanggil Kelurahan Gunung Sahari Utara.
Tumbur beserta jajarannya sempat terkendala saat
menyegel bangunan. Pihaknya terhambat akses masuk karena banyaknya puing bangunan serta di las.
"Kendalanya sendiri akses masuk yang tertutup, begitu pula dengan lantai 4 juga barier dan ditutup juga untuk menghalangi petugas masuk," tutur dia.
Ketua RT 05 setempat, Amonh, mengatakan keberadaan bangunan ini dikeluhkan warga sekitar. Terlebih bangunan tersebut diketahui tidak memiliki IMB dan sangat meresahkan warga.
"Ini warga yang mengadukan ke kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Di lantai 4 dan 5 itu dijadikan tempat ternak burung walet, dan hewan lainnya,* tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)