Jakarta: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung pemidanaan perusahaan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Perusahaan yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal wajib mematuhi kewajiban work from home (WFH).
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusiaan," kata Bendahara PWNU DKI Mohamad Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2021.
Menurut dia, jika melanggar PPKM darurat, perusahaan harus diberikan sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal ini, kata dia, harus diberikan karena pandemi covid-19 di DKI Jakarta sudah berbahaya.
Baca: Pemerintah Targetkan 324 Ribu Tes Covid-19 per Hari di Jawa-Bali
"Pemerintah sudah gencar menyosialisasikan aturan PPKM darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang ngeyel tetap mempekerjakan karyawannya, ini mengkhawatirkan. Karenanya kami mengingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," ujar Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI itu juga mengingatkan Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus baru hari ini mencapai 34.379. Kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397, bahkan di DKI Jakarta saja mencapai 100.062. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi peringatan agar tidak egois.
"Coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, kami mendukung pidanakan perusahaan nakal," tegas dia.
Jakarta: Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI mendukung pemidanaan perusahaan pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Perusahaan yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal wajib mematuhi kewajiban
work from home (WFH).
"Pengusaha harus memiliki rasa kemanusiaan," kata Bendahara PWNU DKI Mohamad Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2021.
Menurut dia, jika melanggar PPKM darurat, perusahaan harus diberikan sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal ini, kata dia, harus diberikan karena
pandemi covid-19 di DKI Jakarta sudah berbahaya.
Baca:
Pemerintah Targetkan 324 Ribu Tes Covid-19 per Hari di Jawa-Bali
"Pemerintah sudah gencar menyosialisasikan aturan PPKM darurat. Hasil sidak Pemprov DKI dan TNI-Polri ada 139 perusahaan yang
ngeyel tetap mempekerjakan karyawannya, ini mengkhawatirkan. Karenanya kami mengingatkan, ini soal kemanusiaan. Perusahaan jangan hanya mencari untung," ujar Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI itu juga mengingatkan Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan kasus baru hari ini mencapai 34.379. Kasus positif di Indonesia mencapai 2.379.397, bahkan di DKI Jakarta saja mencapai 100.062. Hal ini, kata dia, seharusnya menjadi peringatan agar tidak egois.
"Coba lihat penambahan kasus itu. Karena itu, kami mendukung pidanakan perusahaan nakal," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)