Jakarta: Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta rumah sakit (RS) mengalokasikan tempat tidur hingga 40 persen dari kapasitasnya untuk penanganan covid-19. Hal itu ditujukan kepada 43 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ketat.
“Kita minta pemerintah daerah untuk terus melakukan perluasan (kapasitas) rumah sakit hingga 40 persen,” kata Airlangga dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Airlangga menyebut untuk tahap awal, pemerintah daerah diminta mengalokasikan 20 persen. Bila pasien meningkat, RS bisa menambah 20 persen lagi, sehingga totalnya 40 persen.
“Tingkatkan kapasitas tempat tidur rumah sakit di luar Jawa ini rata-rata 20 persen diperuntukkan untuk covid-19,” ujar dia.
Peningkatan tempat tidur harus dibarengi upaya testing dan tracing. Sehingga penanganan covid-19 di 43 wilayah tersebut betul-betul maksimal.
Baca: Keterisian Tempat Tidur ICU di Jakarta Capai 94%
“Kami juga minta agar penegakan disiplin menggunakan masker di beberapa daerah yang mulai turun (kedisiplinannya),” papar dia.
Selain itu, Airlangga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19 di wilayah masing-masing. Anggaran diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebanyak delapan persen.
“Kami meminta kepada seluruh gubernur dan juga bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggarannya,” tutur Airlangga.
Sebanyak 43 kabupaten/kota di Indonesia menerapkan PPKM Mikro secara ketat. Pasalnya, kasus aktif di wilayah tersebut meningkat hingga 34 persen. Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro ketat:
Pronvinsi Aceh
-Kota Banda Aceh
Provinsi Bengkulu
-Kota Bengkulu
Provinsi Jambi
-Kota Jambi
Provinsi Kalimantan Barat
-Kota Pontianak
-Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Tengah
-Palangkaraya
-Lamandau
-Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
-Berau
-Kota Balikpapa
-Bontang
Provinsi Kalimantan Utara
-Bulungan
Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-kota Solok
Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
Jakarta: Ketua Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto meminta rumah sakit (RS) mengalokasikan tempat tidur hingga 40 persen dari kapasitasnya untuk penanganan covid-19. Hal itu ditujukan kepada 43 kabupaten/kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro ketat.
“Kita minta pemerintah daerah untuk terus melakukan perluasan (kapasitas) rumah sakit hingga 40 persen,” kata Airlangga dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
Airlangga menyebut untuk tahap awal, pemerintah daerah diminta mengalokasikan 20 persen. Bila pasien meningkat, RS bisa menambah 20 persen lagi, sehingga totalnya 40 persen.
“Tingkatkan kapasitas tempat tidur rumah sakit di luar Jawa ini rata-rata 20 persen diperuntukkan untuk covid-19,” ujar dia.
Peningkatan tempat tidur harus dibarengi upaya
testing dan
tracing. Sehingga penanganan covid-19 di 43 wilayah tersebut betul-betul maksimal.
Baca:
Keterisian Tempat Tidur ICU di Jakarta Capai 94%
“Kami juga minta agar penegakan disiplin menggunakan masker di beberapa daerah yang mulai turun (kedisiplinannya),” papar dia.
Selain itu, Airlangga meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19 di wilayah masing-masing. Anggaran diambil dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) sebanyak delapan persen.
“Kami meminta kepada seluruh gubernur dan juga bupati/wali kota untuk mengalokasikan anggarannya,” tutur Airlangga.
Sebanyak 43 kabupaten/kota di Indonesia menerapkan PPKM Mikro secara ketat. Pasalnya, kasus aktif di wilayah tersebut meningkat hingga 34 persen. Berikut daftar 43 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro ketat:
Pronvinsi Aceh
-Kota Banda Aceh
Provinsi Bengkulu
-Kota Bengkulu
Provinsi Jambi
-Kota Jambi
Provinsi Kalimantan Barat
-Kota Pontianak
-Kota Singkawang
Provinsi Kalimantan Tengah
-Palangkaraya
-Lamandau
-Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur
-Berau
-Kota Balikpapa
-Bontang
Provinsi Kalimantan Utara
-Bulungan
Provinsi Kepulauan Riau
-Bintan
-Kota Batam
-Tanjung Pinang
-Natuna
Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung
-Kota Metro
-Pringsewu
Provinsi Maluku
-Kepulauan Aru
-Kota Ambon
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
-Kota Mataram
-Lembata
-Nagekeo
Provinsi Papua
-Boven Digoel
-Kota Jayapura
Provinsi Papua Barat
-Fakfak
-Sorong
-Manokwari
-Teluk Bintuni
-Teluk wondama
Provinsi Riau
-Kota Pekanbaru
Provinsi Sulawesi Tengah
-Kota Palu
Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Utara
-Kota Manado
-Kota Tomohon
Provinsi Sumatra Barat
-Bukittinggi
-Padang
-Padang Panjang
-kota Solok
Provinsi Sumatra Selatan
-Lubuk Linggau
-Palembang
Provinsi Sumatra Utara
-Kota Medan
-Kota Sibolga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)