Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Klaim Mobilitas Masyarakat Jakarta Menurun Drastis

Siti Yona Hukmana • 16 Juli 2021 16:20
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan mobilitas masyarakat menjadi 100 yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Mobilitas warga hari ini diklaim menurun.
 
"Angka penurunan mobilitas warga dibanding kemarin memang cukup drastis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Yusri mengatakan berdasarkan google traffic, tingkat mobilitas masyarakat pada Kamis, 15 Juli 2021, menurun 20 persen. Angka mobilitas itu menurun drastis menjadi 40-50 persen pada hari ini.

"Maka itu, dibandingkan dengan kemarin sekarang sudah cukup landai kalau kita melihat google traffic," ujar Yusri.
 
Yusri menyebut antrean kendaraan di pos penyekatan tidak sepanjang hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang mencapai 1 kilometer (km) lebih. Antrean kendaraan kini hanya sekitar 30-50 meter.
 
Yusri berterima kasih kepada sebagian warga Jakarta yang sudah mulai mematuhi PPKM darurat dengan tetap berada di rumah. Namun, dia mengimbau warga lain yang masih nekat menembus titik penyekatan untuk tidak lagi melakukan mobilitas.
 
Baca: Penyekatan di Mampang Prapatan Lancar
 
Warga itu tidak termasuk sektor esensial dan kritikal. Pekerja dalam kelompok itu diwajibkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Polisi hanya meloloskan pekerja sektor esensial dan kritikal.
 
"Salah satu kunci untuk menurunkan covid-19 ini adalah mari kita kurangi mobilitas, kalau ketentuan harus di rumah ya di rumah lah, kasihan yang lain," kata dia.
 
Sebanyak 100 titik penyekatan berlaku selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Titik penyekatan itu terdiri atas 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
 
Kemudian 29 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan