Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Dua di antaranya tidak menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Ketiga kafe tersebut ialah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di Sudirman Central Busines District (SCBD).
"Tiga tempat yang disegel. Satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar prokes," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juni 2021.
Mukti menuturkan ketiga kafe tersebut mestinya sudah tutup pukul 21.00 WIB dan pengunjung yang hadir harus 25 persen dari kapasitas tempat. Ini sesuai ketentuan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta.
Baca: Kasus Covid-19 Naik Lagi, Polisi Kembali Razia Kerumunan
Menurut Mukti, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian sudah diingatkan supaya menegakkan prokes. Namun, faktualnya imbauan itu tak dihiraukan.
"Tapi yang ini (Bengkel Space) kayaknya bandel nih, diimbau dari siang, 'oke-oke' tiba-tiba masih melanggar prokes," ujar Mukti.
Dia meminta pengusaha cafe untuk memahami bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Terlebih kasus covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha. Tapi, ikuti ketentuan prokes, jarak bermasker, dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," ucap Mukti.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Dua di antaranya tidak menegakkan protokol kesehatan (
prokes).
Ketiga kafe tersebut ialah Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bengkel Space di Sudirman Central Busines District (SCBD).
"Tiga tempat yang disegel. Satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar prokes," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Kafe Bengkel Space,
Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juni 2021.
Mukti menuturkan ketiga kafe tersebut mestinya sudah tutup pukul 21.00 WIB dan pengunjung yang hadir harus 25 persen dari kapasitas tempat. Ini sesuai ketentuan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di DKI Jakarta.
Baca:
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Polisi Kembali Razia Kerumunan
Menurut Mukti, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian sudah diingatkan supaya menegakkan prokes. Namun, faktualnya imbauan itu tak dihiraukan.
"Tapi yang ini (Bengkel Space) kayaknya bandel nih, diimbau dari siang, 'oke-oke' tiba-tiba masih melanggar prokes," ujar Mukti.
Dia meminta pengusaha cafe untuk memahami bahwa pandemi covid-19 belum berakhir. Terlebih kasus covid-19 di Ibu Kota terus meningkat.
"Kami pihak kepolisian maupun Satpol PP tidak melarang anda usaha. Tapi, ikuti ketentuan prokes, jarak bermasker, dan waktunya jam berapa. Jadi 3T dan 5M tetap harus diterapkan di kafe-kafe," ucap Mukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)