Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
"Laporan harian pada 1 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe, dua tempat usaha lainnya, dan satu perkantoran diberhentikan sementara," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda.
"Total denda sebesar Rp5.350.000," bunyi data itu.
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes. Kemudian, berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Baca: 155 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta pada 2 Oktober
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
DKI Jakarta menggencarkan razia penerapan
protokol kesehatan (prokes). Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara tempat usaha.
"Laporan harian pada 1 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe, dua tempat usaha lainnya, dan satu perkantoran diberhentikan sementara," tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda.
"Total denda sebesar Rp5.350.000," bunyi data itu.
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes. Kemudian, berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan
covid-19.
Baca:
155 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta pada 2 Oktober
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Apalagi,
kasus covid-19 masih terus bertambah.
"Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan," kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)