Pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/foc/17.
Pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta, Sabtu (1/4/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A/foc/17.

Rumusan Penentuan Tarif & Kuota Taksi Online Versi Organda

Andhika Prasetyo • 05 April 2017 16:01
medcom.id, Jakarta: Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta punya rumusan dalam penentuan tarif dan kuota kendaraan taksi online. Banyak hal harus dipertimbangkan dalam merumuskan besaran tarif atas dan bawah serta kuota kendaraan.
 
Rumusan tarif dan kuota kendaraan taksi online ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Penyelenggaran Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
 
“Untuk tarif, yang harus dipakai untuk merumuskan itu kemampuan daya beli masyarakat, nilai investasi perusahaan, biaya perawatan kendaraan, overhead cost, dan inflasi,” kata Ketua DPP Shafruhan Sinungan kepada Media Indonesia, Rabu 5 April 2017.

Untuk kuota kendaraan, ia mengatakan, pemerintah harus menghitung mulai dari panjang jalan, aktivitas sosial masyarakat, dan faktor pendukung seperti tempat-tempat wisata.
 
“Semua harus dilihat, karena kalau kuota berlebihan kan pangsa pasarnya jadi tidak baik,” lanjut Shafruhan.
 
Shafruhan mengungkapkan, Organda masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Perhubungan terkait siapa yang akan mengatur tarif batas atas dan bawah serta kuota.
 
“Saya melihat ini belum final. Karena tidak semua pemerintah daerah meminta regulasi dikembalikan ke pusat,” tegasnya.
 
Dia menilai, aturan tarif dan kuota akan lebih efektif jika kewenangan diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah. Sebab, pemerintah daerah lah yang mengetahui kondisi daerahnya.
 
“Kondisi di Jakarta kan beda dengan daerah-daerah lainnya,” tuturnya.
 
Jika pemerintah daerah ada yang kesulitan menentukan tarif dan kuota, pemerintah pusat datang memberikan masukan. “Bukan malah diambil alih lagi ke pusat.”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan