medcom.id, Jakarta: Ada beberapa hal yang didesak harus diatur dalam regulasi taxi online. Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menyebut poin-poin itu sebagai poin krusial.
"Yang ingin tetap diatur itu wilayah operasi, tarif dan kuota pengemudi. Merupakan yang paling krusial yang harus diatur," katanya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat 5 September 2017.
Cucu mengklaim semua pihak menginginkan ada pengaturan terkait tiga isu krusial itu. "Tidak ada satupun yang ingin online dibebaslepaskan, semua prinsipnya ingin diatur," sebut Cucu.
Namun soal pengaturan secara konkrit, belum diusulkan para stakeholder. Nanti Kemenhub yang akan mengakomodir, dirumuskan melalui kritik dan saran mereka. Intinya tujuan dari formulasi aturan ini ingin menyeimbangkan posisi dari taksi online dan konvensional.
Sebab sekarang ini posisinya lebih tinggi demand masyarakat pada taksi daring. "Jadi suatu saat pasti akan mencapai titik keseimbangan. Pada akhirnya masyarakat yang akan menikmati," kata Cucu.
Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya tengah kejar tayang, ada 3 diskusi melibatkan stakeholder di Surabaya, Jakarta dan Makassar. Dari hasil diskusi itu akan diformulasikan aturan baru. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online.
Menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, regulasi yang dianulir pasalnya masih berlaku selama tiga bulan. Sehingga batas akhir berlakunya aturan sekira pada November 2017 nanti.
"Minggu depan kita start (merumuskan), katakanlah 1 minggu sampai 2 minggu. Itu minggu keempat September, lalu Oktober uji publik, sehingga kalau awal Oktober sudah uji publik, sebelum November sudah bisa," kata Cucu.
medcom.id, Jakarta: Ada beberapa hal yang didesak harus diatur dalam regulasi taxi online. Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menyebut poin-poin itu sebagai poin krusial.
"Yang ingin tetap diatur itu wilayah operasi, tarif dan kuota pengemudi. Merupakan yang paling krusial yang harus diatur," katanya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat 5 September 2017.
Cucu mengklaim semua pihak menginginkan ada pengaturan terkait tiga isu krusial itu. "Tidak ada satupun yang ingin online dibebaslepaskan, semua prinsipnya ingin diatur," sebut Cucu.
Namun soal pengaturan secara konkrit, belum diusulkan para stakeholder. Nanti Kemenhub yang akan mengakomodir, dirumuskan melalui kritik dan saran mereka. Intinya tujuan dari formulasi aturan ini ingin menyeimbangkan posisi dari taksi online dan konvensional.
Sebab sekarang ini posisinya lebih tinggi demand masyarakat pada taksi daring. "Jadi suatu saat pasti akan mencapai titik keseimbangan. Pada akhirnya masyarakat yang akan menikmati," kata Cucu.
Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya tengah kejar tayang, ada 3 diskusi melibatkan stakeholder di Surabaya, Jakarta dan Makassar. Dari hasil diskusi itu akan diformulasikan aturan baru. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir 14 pasal dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang taksi online.
Menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011, regulasi yang dianulir pasalnya masih berlaku selama tiga bulan. Sehingga batas akhir berlakunya aturan sekira pada November 2017 nanti.
"Minggu depan kita start (merumuskan), katakanlah 1 minggu sampai 2 minggu. Itu minggu keempat September, lalu Oktober uji publik, sehingga kalau awal Oktober sudah uji publik, sebelum November sudah bisa," kata Cucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)