medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki sertifikat tanah kawasan Monumen Nasional (Monas). Penyerahan sertifikat akan dilakukan dalam waktu dekat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sertifikat Monas sempat terjadi tarik ulur antara Pemprov DKI dan Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Djarot sudah meminta Presiden Jokowi untuk mencatatkan aset kawasan Monas sebagai milik Pemprov DKI.
"Saya meminta kemarin pada Pak Presiden supaya itu dimasukkan dalam aset DKI, sehingga sertifikat atas nama DKI," ungkap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Jika Monas sudah masuk aset DKI, maka Pemprov DKI bisa menganggarkan biaya perbaikan dan revitalisasi Monas melalui APBD. Selain itu, pengelolaan sepenuhnya bisa di bawah Pemprov DKI. Apalagi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas sudah terbentuk.
"Ya ini sebaiknya diserahkan kepada DKI, dan beliau (Jokowi) mengisyaratkan setuju," ujarnya.
Selain sertifikat Monas, mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta pengelolaan Gedung Pola yang berada di Tugu Proklamasi diambilalih Pemprov DKI. Namun berbeda dengan Monas, masalah ini belum ada lampu hijau dari pemerintah pusat.
Ia menilai, selama ini Gedung Pola kurang terawat. Sehingga kalau sudah milik Pemprov DKI, revitalisasi Gedung Pola bisa dilakukan.
"Fungsinya Gedung Pola itu apa? Fungsinya kan sebagai ruang pamer untuk Indonesia sampai 50 tahun ke depan. Seperti apa sih Indonesia 50 tahun ke depan, di situ dia bisa melihat ya," papar Djarot.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memiliki sertifikat tanah kawasan Monumen Nasional (Monas). Penyerahan sertifikat akan dilakukan dalam waktu dekat.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sertifikat Monas sempat terjadi tarik ulur antara Pemprov DKI dan Kementerian Sekretariat Negara. Namun, Djarot sudah meminta Presiden Jokowi untuk mencatatkan aset kawasan Monas sebagai milik Pemprov DKI.
"Saya meminta kemarin pada Pak Presiden supaya itu dimasukkan dalam aset DKI, sehingga sertifikat atas nama DKI," ungkap Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017.
Jika Monas sudah masuk aset DKI, maka Pemprov DKI bisa menganggarkan biaya perbaikan dan revitalisasi Monas melalui APBD. Selain itu, pengelolaan sepenuhnya bisa di bawah Pemprov DKI. Apalagi Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas sudah terbentuk.
"Ya ini sebaiknya diserahkan kepada DKI, dan beliau (Jokowi) mengisyaratkan setuju," ujarnya.
Selain sertifikat Monas, mantan Wali Kota Blitar itu juga meminta pengelolaan Gedung Pola yang berada di Tugu Proklamasi diambilalih Pemprov DKI. Namun berbeda dengan Monas, masalah ini belum ada lampu hijau dari pemerintah pusat.
Ia menilai, selama ini Gedung Pola kurang terawat. Sehingga kalau sudah milik Pemprov DKI, revitalisasi Gedung Pola bisa dilakukan.
"Fungsinya Gedung Pola itu apa? Fungsinya kan sebagai ruang pamer untuk Indonesia sampai 50 tahun ke depan. Seperti apa sih Indonesia 50 tahun ke depan, di situ dia bisa melihat ya," papar Djarot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)