Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat turun dari taksi. Foto: MTVN/LB Ciputri
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat turun dari taksi. Foto: MTVN/LB Ciputri

Djarot Naik Taksi ke Kantor Gubernur

LB Ciputri Hutabarat • 02 Juni 2017 10:05
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pagi ini datang ke Kantor Gubernur menggunakan taksi. Dengan setelan batik, celan ahitam ia tiba sekitar pukul 08.35 di Balai Kota.
 
Djarot terlihat duduk di bagian belakang, sementara ajudannya menemani di kursi depan. Sebelum turun, Djarot membayar ongkos taksi.
 
"Ia, naik taksi. Katanya harus pakai mobil umum," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2017.
 
Djarot sempat berpikir untuk naik motor, namun dilarang ajudannya. "Enggak boleh sama ajudan. Naik taksi saja. Bahaya katanya gitu," kata Djarot.
 
Mantan Wali Kota Blitar ini mengaku menyetop taksi di jalan dari kediamnnya di Taman Suropati. Secara umum perjalanan antara Taman Suropati-Balai Kota menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan umum tak berbeda jauh. "Sama saja. Tapi saya enggak tahu (apakah saya dikawal atau tidak)," ujarnya.
 
Djarot mengunakan angkutan umum bukan tanpa alasan. Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ingub menegaskan, para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI dilarang membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat ke tempat kerja setiap hari Jumat di minggu pertama tiap bulannya.
 
Tujuannya, penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi kemacetan serta memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan