Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Mal Pelayanan Publik DKI Layani 5.032 Pemohon

Cindy • 27 Juni 2020 12:29
Jakarta: Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon sejak dibuka pada Senin, 15 Juni 2020. Pelayanan publik secara tatap muka itu tetap menerapan protokol kesehatan covid-19.
 
"Animo masyarakat untuk datang ke mal pelayanan publik semakin meningkat. Kami menyadari hal ini sebagai imbas dari penutupan sementara pelayanan publik secara langsung pada Maret hingga Juni 2020 lalu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Aguscandra, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 27 juni 2020.
 
Pelayanan publik yang diminati warga yakni mulai dari permohonan konsultasi hingga pengajuan permohonan langsung pada layanan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD. Sebanyak 1.290 pemohon melakukan pengajuan pelayanan ke Polda Metro Jaya.

Kemudian permohonan ke Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencapai 1.087 pemohon, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Setiabudi sebanyak 752 pemohon. Lalu Direktorat Jenderal Imigrasi sejumlah 242 pemohon, Direktorat Jenderal Pajak 29 pemohon.
 
Baca: Permohonan SIKM Mencapai 1,2 Juta
 
Selanjutnya, BPJS Kesehatan sebanyak 54 pemohon, BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 pemohon, PT PLN persero sejumlah 12 pemohon dan Bank DKI ada 50 pemohon. Benny mengatakan pemohon yang hendak mengajukan izin dan non-izin harus mendaftar antrian daring melalui website ptsp.jakarta.go.id.
 
Pendaftaran dilakukan secara terbatas pada Senin-Jumat dengan pembatasan waktu pendaftaran pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-22.00 WIB. Pendaftaran juga membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruang pelayanan publik.
 
"Tujuannya (pendaftaran online) untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang dan mengantisipasi membludaknya antrian pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas," jelas Benny.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan