Jakarta: DPRD DKI Jakarta berharap seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi acuan dan tolok ukur perbaikan kinerja jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengelola anggaran. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mendorong Pemprov DKI segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran sepanjang 2021 untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Terhadap berbagai catatan yang disampaikan BPK, kiranya pihak eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal, serta dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada," ujar Taufik dilansir Antara, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca: Waduh! BPK Temukan 6.011 Masalah Keuangan Negara Senilai Rp31,34 Triliun
BPK mengungkapkan ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki Pemprov DKI. Antara lain, masih lemahnya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (escrow), karena tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selanjutnya, masih lemahnya proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak pada 2021. Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang jasa, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta masih lemahnya pencatatan aset.
Kemudian, BPK juga mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta soal pendataan aset di DKI Jakarta yang ditemukan beberapa masalah.
"Pencatatan aset yang ganda, aset yang belum ditetapkan statusnya, aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian," ucap Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Serta, memastikan catatan BPK segera ditindaklanjuti untuk dijadikan acuan kinerja tahun selanjutnya.
"Saya menyadari dalam rangka perbaikan dan pengelolaan masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah 2021 dari BPK RI berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan raihan itu, maka sejak 2017 hingga 2021 atau lima tahun berturut-turut laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta meraih opini WTP.
Jakarta: DPRD
DKI Jakarta berharap seluruh catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi acuan dan tolok ukur perbaikan kinerja jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam mengelola anggaran. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mendorong Pemprov DKI segera mengevaluasi pelaksanaan kegiatan anggaran sepanjang 2021 untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
"Terhadap berbagai catatan yang disampaikan
BPK, kiranya pihak eksekutif dapat melakukan konsolidasi internal, serta dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada," ujar Taufik dilansir
Antara, Selasa, 31 Mei 2022.
Baca:
Waduh! BPK Temukan 6.011 Masalah Keuangan Negara Senilai Rp31,34 Triliun
BPK mengungkapkan ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki Pemprov DKI. Antara lain, masih lemahnya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan (
escrow), karena tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui proses persetujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selanjutnya, masih lemahnya proses pendataan, penetapan, dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak pada 2021. Lalu, kelebihan pembayaran belanja barang jasa, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta masih lemahnya pencatatan aset.
Kemudian, BPK juga mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta soal pendataan aset di DKI Jakarta yang ditemukan beberapa masalah.
"Pencatatan aset yang ganda, aset yang belum ditetapkan statusnya, aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset tanah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian," ucap Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui masih ada kekurangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Serta, memastikan catatan BPK segera ditindaklanjuti untuk dijadikan acuan kinerja tahun selanjutnya.
"Saya menyadari dalam rangka perbaikan dan pengelolaan masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan daerah 2021 dari BPK RI berdasarkan proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Dengan raihan itu, maka sejak 2017 hingga 2021 atau lima tahun berturut-turut laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta meraih opini WTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)