Jakarta: DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang tarif sewa jaringan utilitas. Sebab, jika tarif sewa terlalu tinggi akan berdampak pada warga.
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga keberatan jika Pemprov DKI melalui BUMD Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas.
“Kami mendorong agar tarif sewa ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa, dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang sesuai," kata Pandapotan, Rabu 4 Desember 2019..
Menurut Pandapotan, penetapan tarif sewa jaringan utilitas harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Sebab, dapat terjadinya efek domino kepada warga Jakarta selaku konsumen.
"Jika terbebani dengan tarif tinggi, pemilik jaringan tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan masyarakat," ujarnya.
Komisi B, katanya, akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan masyarakat tersebut. Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi tersebut.
"Masuk ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD). Namun, Tidak boleh ada yang dirugikan," kata Pandapotan.
Keberatan tarif sewa jaringan utilitas diketahui saat para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali Pembayaran (One Time Charge).
Namun harga sewa yang ditawarkan sangat tinggi, seperti sewa kabel sebesar Rp70 ribu per meter per tahun pe satu ruas jalan di Jakarta.
Jakarta: DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang tarif sewa jaringan utilitas. Sebab, jika tarif sewa terlalu tinggi akan berdampak pada warga.
Sekertaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga keberatan jika Pemprov DKI melalui BUMD Sarana Jaya dan Jakpro mengenakan sewa jaringan terpadu utilitas.
“Kami mendorong agar tarif sewa ditinjau ulang dan disosialisasikan kembali. Seharusnya dalam menetapkan sewa, dua BUMD pengelola jaringan utilitas tersebut melibatkan penyedia layanan publik dan penyelenggara telekomunikasi agar didapat angka yang sesuai," kata Pandapotan, Rabu 4 Desember 2019..
Menurut Pandapotan, penetapan tarif sewa jaringan utilitas harus dilakukan secara seksama dan hati-hati. Sebab, dapat terjadinya efek domino kepada warga Jakarta selaku konsumen.
"Jika terbebani dengan tarif tinggi, pemilik jaringan tentu akan membebani kembali warga sebagai konsumennya. Dampak-dampak seperti ini yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai menguntungan salah satu pihak tapi merugikan masyarakat," ujarnya.
Komisi B, katanya, akan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan dan dua BUMD untuk meminta keterangan atas keberatan masyarakat tersebut. Pandapotan mengatakan, Komisi B juga perlu mengetahui latar belakang penetapan sewa yang tinggi tersebut.
"Masuk ke PAD atau masuk dalam bentuk profit BUMD, ini yang kita perlu ketahui juga. Pada prinsipnya kami mendukung program pembenahan utilitas ini karena masuk ke dalam kegiatan strategis daerah (KSD). Namun, Tidak boleh ada yang dirugikan," kata Pandapotan.
Keberatan tarif sewa jaringan utilitas diketahui saat para pengusaha anggota Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), operator telekomunikasi non-Apjatel, operator selular, Telkom, PLN, PDAM, dan PGN diundang untuk mendapatkan informasi mengenai standar pembuatan Pembuatan Ducting Terpadu Utilitas yang dilakukan Pemprov DKI melalui Badan usaha milik daerah (BUMD) PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo.
Dalam dokumen yang dikeluarkan Sarana Jaya disebutkan mekanisme bisnis yang ditawarkan Sarana Utilitas kepada operator yaitu sekali Pembayaran (One Time Charge).
Namun harga sewa yang ditawarkan sangat tinggi, seperti sewa kabel sebesar Rp70 ribu per meter per tahun pe satu ruas jalan di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)