Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies Serang Balik Kader PSI

Theofilus Ifan Sucipto • 04 September 2019 13:46
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kukuh mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Anies berpendapat keputusan itu didukung sejumlah aturan. 
 
"Makanya kalau nuding harus paham gitu," tegas Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 4 September 2019.
 
Anies sempat menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, buat PKL berjualan. Kebijakan itu dijalankan sesuai Pasal 25 ayat (1) Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Aturan itu digugat dua kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana dan Zico Leonard, ke Mahkamah Agung (MA). Hakim mengabulkan gugatan itu dan meminta Anies menjalankan putusan MA. 
 
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu meminta masyarakat tidak anti pada PKL. Anies menilai keberadaan PKL memiliki landasan hukum.
 
Anies menuturkan keberadaan PKL mengacu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Dia memaparkan Permen mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 
 
Dia menjelaskan pasal lainnya yang mengizinkan PKL yakni Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasal itu berbunyi:
 
"Pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan; sarana dan prasarana; informasi usaha; kemitraan; perizinan usaha; kesempatan berusaha; promosi dagang; dan dukungan kelembagaan," 
 
Anies melanjutkan keberadaan PKL diatur Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dia menambahkan menteri dalam negeri mengatur pedoman penataan dan pemberdayaan PKL lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012. 
 
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti peraturan Permen PUPR. Banyak dasar hukumnya, jadi bukan hanya dengan satu pasal itu (yang digugurkan MA)," tegas dia. 
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan fungsi trotoar terbagi dua. Untuk pejalan kaki dan berjualan. Hal itu, tekan dia, berlaku di seluruh dunia. 
 
Dia mencontohkan pengelolaan PKL seperti di New York, Amerika Serikat. New York ialah salah satu kota dengan pengelolaan PKL terbaik. 
 
Anies tak terbeban dengan keputusan MA yang mencabut otoritasnya mengatur trotoar. Dia mengklaim para pedagang di Jatibaru, Tanah Abang, sudah tertib sehingga tidak perlu 'direcoki'.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan