Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan besaran angka upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan pada minggu depan. Pemprov DKI sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi rekomendasi penetapan UMP 2020.
"Kita sudah survei ke-15 pasar tradisional. Nanti, kita input bersamaan dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 14 Oktober 2019.
Andri mengatakan survei tambahan juga akan dilakukan ke tiga pasar modern pada pekan ini. "Pekan ini, insyaallah selesai survei di tiga pasar modern untuk tambahan komponen yang tidak ada di pasar tradisional," ungkap dia.
Setelah melakukan survei, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI akan mengadakan sidang terakhir untuk menetapkan UMP DKI pada 23 Oktober 2019. Besaran UMP tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.
Ada dua dasar hukum yang di dalamnya terdapat rumus penentuan UMP, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam PP 78/2015 disebutkan pemerintah daerah menggunakan komponen inflasi, serta pertumbuhan ekonomi untuk penetapan UMP. Pada UU Ketenagakerjaan digunakan angka KHL, serta inflasi untuk penetapan UMP.
Andri menegaskan Pemprv DKI akan berupaya adil untuk bisa mengakomodasi keinginan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMP.
"Ya, kami berupaya untuk memfasilitasi semua. Makanya, kami menyurvei KHL supaya ini juga objektif juga bisa menjadi dasar. Berapa sih KHL saat ini," ungkap dia.
Andri mengaku belum bisa memastikan besaran kenaikan UMP ini. Pada 2019, Pemprov DKI menaikkan UMP sebesar Rp300 ribu menjadi Rp3.940.973 dari Rp3.648.035 pada tahun sebelumnya. Jadi, ada kenaikan 8,03 persen.
"Saya belum bisa mengatakan terlebih dahulu. Nanti akan kita rapatkan di dewan pengupahan. Kalau belum (ditentukan) apa-apa, heboh lagi," ujar dia.
Andri memastikan Pemprov DKI melibatkan perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, pakar, atau akademisi dalam melakukan survei. "Jadi, bukan kita saja yang survei," kata dia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan besaran angka upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan pada minggu depan. Pemprov DKI sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi rekomendasi penetapan UMP 2020.
"Kita sudah survei ke-15 pasar tradisional. Nanti, kita input bersamaan dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 14 Oktober 2019.
Andri mengatakan survei tambahan juga akan dilakukan ke tiga pasar modern pada pekan ini. "Pekan ini, insyaallah selesai survei di tiga pasar modern untuk tambahan komponen yang tidak ada di pasar tradisional," ungkap dia.
Setelah melakukan survei, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi DKI akan mengadakan sidang terakhir untuk menetapkan UMP DKI pada 23 Oktober 2019. Besaran UMP tersebut kemudian disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.
Ada dua dasar hukum yang di dalamnya terdapat rumus penentuan UMP, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Dalam PP 78/2015 disebutkan pemerintah daerah menggunakan komponen inflasi, serta pertumbuhan ekonomi untuk penetapan UMP. Pada UU Ketenagakerjaan digunakan angka KHL, serta inflasi untuk penetapan UMP.
Andri menegaskan Pemprv DKI akan berupaya adil untuk bisa mengakomodasi keinginan buruh dan pengusaha dalam penetapan UMP.
"Ya, kami berupaya untuk memfasilitasi semua. Makanya, kami menyurvei KHL supaya ini juga objektif juga bisa menjadi dasar. Berapa sih KHL saat ini," ungkap dia.
Andri mengaku belum bisa memastikan besaran kenaikan UMP ini. Pada 2019, Pemprov DKI menaikkan UMP sebesar Rp300 ribu menjadi Rp3.940.973 dari Rp3.648.035 pada tahun sebelumnya. Jadi, ada kenaikan 8,03 persen.
"Saya belum bisa mengatakan terlebih dahulu. Nanti akan kita rapatkan di dewan pengupahan. Kalau belum (ditentukan) apa-apa, heboh lagi," ujar dia.
Andri memastikan Pemprov DKI melibatkan perwakilan buruh, Badan Pusat Statistik, pakar, atau akademisi dalam melakukan survei. "Jadi, bukan kita saja yang survei," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)