Ilustrasi penertiban parkir liar. Foto: MI/Usman Iskandar
Ilustrasi penertiban parkir liar. Foto: MI/Usman Iskandar

Dishub DKI Langsung Sidang di Tempat Juru Parkir Liar yang 'Todong' Pelanggan Minimarket

M Rodhi Aulia • 08 Mei 2024 18:18
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang gencar melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket. Dishub akan melakukan penegakan hukum terhadap juru parkir liar.
 
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juru parkir liar dapat dikenakan pidana ringan. Apalagi melakukan pemaksaan di fasilitas umum yang tidak dikenakan biaya alias gratis.
 
Baca juga: Bikin Resah, Pemprov DKI Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.
 
Syafrin mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan stakeholder terkait lainnya. Di antaranya pihak pengadilan dan pihak kejaksaan.
 
"Tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim, untuk sidang di tempat," ujar Syafrin.
 
Juru parkir liar di minimarket belakangan ini membuat masyarakat resah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya bergerak untuk menertibkan keberadaannya.
 
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan penertiban juru parkir mulai dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keresahan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan