: Sejumlah siswa Sekolah Dasar membeli jajanan sekolah di depan SD Negeri. (Foto:MI/Arya Manggala)
: Sejumlah siswa Sekolah Dasar membeli jajanan sekolah di depan SD Negeri. (Foto:MI/Arya Manggala)

Mengandung Zat Berbahaya, DKI Diminta Keluarkan Perda Jajanan Sekolah

Al Abrar • 13 April 2015 13:32
medcom.id, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur jajanan di kantin sekolah. Sebab, banyak jajan di sekolah yang mengandung zat berbahaya.
 
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Titik Haryati mengatakan, jajanan di sekolah banyak yang mengandung zat berbahaya dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi anak-anak.
 
"Jakarta sudah darurat jajanan sekolah, kami minta Pemprov DKI mengeluarkan Perda yang mengatur jajanan di sekolah," kata Titik di SDN 9, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/4/2015).
 
Menurut Titik, Perda itu dibutuhkan untuk memperkuat hari bekal nasional yang sudah dicanangkan 12 April kemarin, sehingga tidak ada pelajar yang mengkonsumsi jajanan berbahaya.
 
“Perda tersebut untuk tindakan preventif, agar peserta didik tidak jajan sembarangan. Kita harus dukung penuh hari bekal nasional, pelajar cukup mengkonsumsi bekal dari rumah yang disiapkan orang tua,” ujarnya.
 
Selain itu, Perda jajan sekolah diyakini dapat memutus mata rantai zat berbahaya yang selama ini ada di makanan. "Minimal ada edukasi untuk para pedagang, cara menyajikan makanan yang sehat," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan