medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan melanggar sumpah jabatan terkait etika pejabat publik.
Ketua Tim Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji menginginkan Ahok diberikan sanksi tegas. Ia tidak ingin hasil penyelidikan terhenti di sidang paripurna.
"Sangat jelas, gubernur dengan sengaja melanggar undang-undang mengirimkan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama. Tim angket meminta ketua DPRD menindaklanjuti," kata Ongen, usai paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Meski belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada Ahok, namun dirinya meminta Ahok mendapat sanksi. "Orang bersalah harus ditindaklanjuti, opsinya teguran dan pemakzulan. Belum resmi, nanti yang resmi itu dalan rapat pimpinan," ujarnya.
Bila menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) disepakati, maka anggota dewan berpotensi melengserkan mantan Bupati Belitung Timur itu dari orang nomor satu di DKI Jakarta.
Sebelumnya, panitia angket secara bergilir membacakan laporan investigasi terkait pelanggaran yang dilakukan Ahok. Bahkan, sebelum laporan dibacakan, panitia angket menayangkan video dan data-data terkait pelanggaran Ahok soal pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika Ahok.
Video tersebut memutarkan beberapa potongan ketika mantan suami Veronica Tan itu melontarkan kata-kata kasar. Video juga menayangkan sikap Ahok sejak menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anggota dewan lainnya sesekali bersorak-sorak dan bertepuk tangan melihat cuplikan luapan emosi Ahok. Berbeda dengan yang lain, anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Bestari Barus justru tampak gusar sendiri. Dia tampak terus menggoyang-goyangkan kakinya selama sidang berlangsung.
medcom.id, Jakarta: Panitia angket DPRD DKI menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan melanggar sumpah jabatan terkait etika pejabat publik.
Ketua Tim Angket DPRD DKI, Ongen Sangaji menginginkan Ahok diberikan sanksi tegas. Ia tidak ingin hasil penyelidikan terhenti di sidang paripurna.
"Sangat jelas, gubernur dengan sengaja melanggar undang-undang mengirimkan RAPBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama. Tim angket meminta ketua DPRD menindaklanjuti," kata Ongen, usai paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Meski belum mengetahui sanksi yang diberikan kepada Ahok, namun dirinya meminta Ahok mendapat sanksi. "Orang bersalah harus ditindaklanjuti, opsinya teguran dan pemakzulan. Belum resmi, nanti yang resmi itu dalan rapat pimpinan," ujarnya.
Bila menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) disepakati, maka anggota dewan berpotensi melengserkan mantan Bupati Belitung Timur itu dari orang nomor satu di DKI Jakarta.
Sebelumnya, panitia angket secara bergilir membacakan laporan investigasi terkait pelanggaran yang dilakukan Ahok. Bahkan, sebelum laporan dibacakan, panitia angket menayangkan video dan data-data terkait pelanggaran Ahok soal pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika Ahok.
Video tersebut memutarkan beberapa potongan ketika mantan suami Veronica Tan itu melontarkan kata-kata kasar. Video juga menayangkan sikap Ahok sejak menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Anggota dewan lainnya sesekali bersorak-sorak dan bertepuk tangan melihat cuplikan luapan emosi Ahok. Berbeda dengan yang lain, anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Bestari Barus justru tampak gusar sendiri. Dia tampak terus menggoyang-goyangkan kakinya selama sidang berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)