medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengontrol jumlah kendaraan roda empat di jalan protokol dengan membatasi usia dan jalan berbayar. Tidak hanya mobil pribadi yang akan kena pembatasan usia kendaraan. Pemprov juga akan mengevaluasi keberadaan kendaraan umum yang sudah tua.
Namun, pembatasan kendaraan tua ini sedikit berbeda dengan mobil pribadi. Kendaraan umum tua yang sudah diremajakan masih diperbolehkan beroperasi di jalan protokol.
"Keberadaan angkutan lama ini perlu dievaluasi. Kalau tidak nyaman ya jangan masuk ke kota, di pinggir kota silakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ketika berbincang dengan Metro TV, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, manajemen angkutan umum di Ibu Kota perlu perbaikan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menata angkutan umum. Penataan ini harus dilakukan secara komprehensif.
"Perizinan termasuk. Tetap akan audit perizinan, kayak taksi dan metromini," kata Djarot. "Pelayanan dan ketepatan waktu juga," lanjutnya.
Terlebih, akan ada penurunan tarif angkutan umum. Ketika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyetujui usulan dari Organda, penutunan tarif segera berlaku. Djarot tidak ingin penurunan tarif ini menyebabkan semakin turun pelayanan angkutan umum di DKI.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengontrol jumlah kendaraan roda empat di jalan protokol dengan membatasi usia dan jalan berbayar. Tidak hanya mobil pribadi yang akan kena pembatasan usia kendaraan. Pemprov juga akan mengevaluasi keberadaan kendaraan umum yang sudah tua.
Namun, pembatasan kendaraan tua ini sedikit berbeda dengan mobil pribadi. Kendaraan umum tua yang sudah diremajakan masih diperbolehkan beroperasi di jalan protokol.
"Keberadaan angkutan lama ini perlu dievaluasi. Kalau tidak nyaman ya jangan masuk ke kota, di pinggir kota silakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ketika berbincang dengan Metro TV, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut dia, manajemen angkutan umum di Ibu Kota perlu perbaikan. Oleh karena itu, Pemprov DKI akan menata angkutan umum. Penataan ini harus dilakukan secara komprehensif.
"Perizinan termasuk. Tetap akan audit perizinan, kayak taksi dan metromini," kata Djarot. "Pelayanan dan ketepatan waktu juga," lanjutnya.
Terlebih, akan ada penurunan tarif angkutan umum. Ketika Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyetujui usulan dari Organda, penutunan tarif segera berlaku. Djarot tidak ingin penurunan tarif ini menyebabkan semakin turun pelayanan angkutan umum di DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)