medcom.id, Jakarta: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan malpraktek di Klinik Pratama Metropole, Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada pemeriksaan ketiga tersangka dan sejumlah saksi oleh penyidik Polres Jakarta Barat, terungkap obat yang digunakan klinik tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Obat jelas dari luar, produk Tiongkok, belum ada izin dari BPOM, ini obat asing untuk para dokter di sini, obat ini ilegal," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak, saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
Menurut dia, tim Dokkes Polda Metro akan menguji laboratorium obat tersebut. Uji ini dilakukan untuk mengetahui kandungan obat dan manfaatnya. "Belum uji laboratorium terkait apa manfaatnya. Apakah ada manfaatnya dengan penyakit atau tidak? Itu belum tahu, tapi jelas ini melanggar hukum," lanjutnya.
Sejauh ini, tiga tersangka itu yakni, LRD, pria (67) pemilik kinik; ERM, perempuan (40), selaku dokter yang beroperasi di klinik; dan JP, pria (52) mengurus admin klinik.
Sementara itu, sejumlah dokter pun dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dokter buron tersebut adalah SHN (wanita) dan LI (pria).
Barang bukti yang disita adalah berbagai macam surat dan dokumen-dokumen medis, berbagai macam peralatan medis yang digunakan untuk praktik kedokteran, perangkat elektronik klinik dan perusahaan serta berbagai macam obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
medcom.id, Jakarta: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan malpraktek di Klinik Pratama Metropole, Jalan Pintu Besar Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada pemeriksaan ketiga tersangka dan sejumlah saksi oleh penyidik Polres Jakarta Barat, terungkap obat yang digunakan klinik tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Obat jelas dari luar, produk Tiongkok, belum ada izin dari BPOM, ini obat asing untuk para dokter di sini, obat ini ilegal," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak, saat rilis di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
Menurut dia, tim Dokkes Polda Metro akan menguji laboratorium obat tersebut. Uji ini dilakukan untuk mengetahui kandungan obat dan manfaatnya. "Belum uji laboratorium terkait apa manfaatnya. Apakah ada manfaatnya dengan penyakit atau tidak? Itu belum tahu, tapi jelas ini melanggar hukum," lanjutnya.
Sejauh ini, tiga tersangka itu yakni, LRD, pria (67) pemilik kinik; ERM, perempuan (40), selaku dokter yang beroperasi di klinik; dan JP, pria (52) mengurus admin klinik.
Sementara itu, sejumlah dokter pun dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dokter buron tersebut adalah SHN (wanita) dan LI (pria).
Barang bukti yang disita adalah berbagai macam surat dan dokumen-dokumen medis, berbagai macam peralatan medis yang digunakan untuk praktik kedokteran, perangkat elektronik klinik dan perusahaan serta berbagai macam obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)