Jakarta: Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang perlindungan keselamatan pengemudi dan pengguna ojek (Online) dinilai tepat. Permenhub itu dinilai menguntungkan semua pihak.
"Permenhub ojek daring sudah sesuai dengan kepentingan perlindungan keselamatan para pengemudi dan pengguna layanan ojek daring itu sendiri," kata Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Sebab, perang tarif ojek daring saat ini dinilai merugikan pengemudi dan pengguna layanan ojek daring. Masyarakat disebut berpotensi kembali menggunakan kendaraan pribadi.
"Klaim bahwa tarif murah akan menguntungkan pengguna ojek daring adalah salah.," kata Azas.
Dengan tarif murah, kata Azas, justru membahayakan pengguna karena pendapatan pengemudi menjadi rendah dan malas merawat sepeda motor dengan optimal. Hasilnya, sepeda motor yang digunakan jadi tidak laik jalan dan membahayakan keselamatan.
"Jadi adanya tarif murah justru merugikan pengguna dan pengemudi ojek daring," imbuh Azas.
Baca: Kemenhub Rumuskan 11 Komponen Biaya Jasa Ojek Daring
Saat ini, lanjut dia, tarif ojek daring nyaris menyentuh angka Rp1 ribu per kilometer (km) dan diterima pengemudi hanya sekitar Rp800 sampai Rp900 per km setelah dipotong komisi 20 persen oleh pihak aplikator setiap order-nya.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia itu menyebut tidak heran pengemudi ojek daring mendukung Kemenhub yang membuat peraturan tentang perlindungan keselamatan pengemudi dan pengguna ojek daring.
para pengemudi meminta agar pemerintah menyusun regulasi tentang biaya jasa layanan atau tarif yang laik bagi mereka. "Pantaslah para pengemudi dan pengguna ojek daring mendukung upaya pemerintah membuat peraturan tentang ojek daring," pungkas Azas.
Jakarta: Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang perlindungan keselamatan pengemudi dan pengguna ojek (Online) dinilai tepat. Permenhub itu dinilai menguntungkan semua pihak.
"Permenhub ojek daring sudah sesuai dengan kepentingan perlindungan keselamatan para pengemudi dan pengguna layanan ojek daring itu sendiri," kata Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Sebab, perang tarif ojek daring saat ini dinilai merugikan pengemudi dan pengguna layanan ojek daring. Masyarakat disebut berpotensi kembali menggunakan kendaraan pribadi.
"Klaim bahwa tarif murah akan menguntungkan pengguna ojek daring adalah salah.," kata Azas.
Dengan tarif murah, kata Azas, justru membahayakan pengguna karena pendapatan pengemudi menjadi rendah dan malas merawat sepeda motor dengan optimal. Hasilnya, sepeda motor yang digunakan jadi tidak laik jalan dan membahayakan keselamatan.
"Jadi adanya tarif murah justru merugikan pengguna dan pengemudi ojek daring," imbuh Azas.
Baca: Kemenhub Rumuskan 11 Komponen Biaya Jasa Ojek Daring
Saat ini, lanjut dia, tarif ojek daring nyaris menyentuh angka Rp1 ribu per kilometer (km) dan diterima pengemudi hanya sekitar Rp800 sampai Rp900 per km setelah dipotong komisi 20 persen oleh pihak aplikator setiap order-nya.
Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia itu menyebut tidak heran pengemudi ojek daring mendukung Kemenhub yang membuat peraturan tentang perlindungan keselamatan pengemudi dan pengguna ojek daring.
para pengemudi meminta agar pemerintah menyusun regulasi tentang biaya jasa layanan atau tarif yang laik bagi mereka. "Pantaslah para pengemudi dan pengguna ojek daring mendukung upaya pemerintah membuat peraturan tentang ojek daring," pungkas Azas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)