Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Ilham.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Medcom.id/Ilham.

Pemerintah Hati-hati Bikin Kebijakan Motor Lewat Tol

Damar Iradat • 29 Januari 2019 17:16
Jakarta: Pemerintah masih mengkaji wacana sepeda motor masuk tol. Kebijakan itu harus diambil dengan sangat hati-hati.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah harus melihat undang-undang dan aturan yang sesuai untuk mengizinkan sepeda motor masuk tol. Sebab, sepeda motor di jalan tol banyak risikonya.
 
"Jadi kita harus hati-hati. Tapi, saya akan mempelajari regulasi di negara kita dan di internasional seperti apa. Nanti akan kami diskusikan termasuk Pak Bamsoet (Ketua DPR Bambang Soesatyo) kita undang juga," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
 
Menurut Budi, pemerintah tidak bisa asal mengatur regulasi sepeda motor tol. Usulan membuat jalur khusus juga tak bisa begitu saja diterima.
 
Pasalnya, jumlah motor di Indonesia sangat banyak dan jalan tol masih terbatas. Selain itu, kata dia, usulan ini belum mendesak untuk direalisasikan.
 
"Menurut saya belum urgent. Karena kita juga menimbang kebaikan dan masalahnya," ujar dia.
 
Baca: Bamsoet Gaungkan, 'Motor Bisa Masuk Tol' dari Gedung DPR
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono mengatakan aturan sepeda motor masuk tol bisa mengacu pada aturan di Jembatan Suramadu dan Jalan Tol Bali Mandara.
 
Kendati begitu, kata Basuki, perlu pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Perhubungan dan kepolisian. Sebab, motor bukan untuk transportasi jarak jauh.
 
"Paling jauh berapa, kan yang paling tahu polisi dan perhubungan. Harus ada rest area kalau memang ada," jelas Basuki.
 
Selain itu, menurut dia, aturan soal sepeda motor masuk tol tak perlu banyak diubah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.
 
" Dulu motor kan enggak boleh masuk Suramadu. Namun, karena Suramadu diminta jalur motor, ya diubah PP," kata dia.
 
Usulan motor masuk tol datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.  Menurutnya, roda dua masuk tol sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
 
Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan