medcom.id, Jakarta: Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan kerja sama Coordination of Benefit (CoB) dengan 23 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) atau asuransi komersial. Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan kualitas bagi peserta BPJS Kesehatan yang mampu.
Bagi peserta BPJS Kesehatan sekaligus asuransi komersial, melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan memberikan manfaat dasar fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan premi yang dibayar peserta. Sementara sisa pembayaran biaya kesehatan dibayar oleh asuransi komersial.
Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 bisa meningkatkan fasilitas kesehatan rumah sakit ke VIP.
“Nah pertanyaannya, untuk naik ke VIP bisa enggak? Bisa,” kata Andi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Andi menerangkan, dalam kasus demikian, BPJS Kesehatan membayarkan biaya kesehatan sesuai hak kelas yang diikuti oleh peserta. Sedangkan asuransi komersial nantinya akan membayar selisih pembayaran dari kelas 1 ke VIP.
“Misal saya kelas satu, maka BPJS akan membayar sesuai hak kelasnya, kemudian dia naik VIP maka selisih VIP dibayarin komersial,” ujarnya.
Meski faskesnya naik kelas, Andi memastikan jumlah premi yang dibayarkan ke asuransi komersial tidak berubah. “Tetap (preminya),” tegas Andi.
medcom.id, Jakarta: Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan kerja sama Coordination of Benefit (CoB) dengan 23 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) atau asuransi komersial. Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan kualitas bagi peserta BPJS Kesehatan yang mampu.
Bagi peserta BPJS Kesehatan sekaligus asuransi komersial, melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan memberikan manfaat dasar fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan premi yang dibayar peserta. Sementara sisa pembayaran biaya kesehatan dibayar oleh asuransi komersial.
Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 bisa meningkatkan fasilitas kesehatan rumah sakit ke VIP.
“Nah pertanyaannya, untuk naik ke VIP bisa enggak? Bisa,” kata Andi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Andi menerangkan, dalam kasus demikian, BPJS Kesehatan membayarkan biaya kesehatan sesuai hak kelas yang diikuti oleh peserta. Sedangkan asuransi komersial nantinya akan membayar selisih pembayaran dari kelas 1 ke VIP.
“Misal saya kelas satu, maka BPJS akan membayar sesuai hak kelasnya, kemudian dia naik VIP maka selisih VIP dibayarin komersial,” ujarnya.
Meski faskesnya naik kelas, Andi memastikan jumlah premi yang dibayarkan ke asuransi komersial tidak berubah. “Tetap (preminya),” tegas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)