Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: MI/Susanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: MI/Susanto

Menhub Klaim Operator Taksi Online Sudah Sepakat Aturan Baru

Gabriela Jessica Restiana Sihite • 24 Maret 2017 20:27
medcom.id, Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek sudah selesai. Perusahaan aplikasi taksi dalam jaringan (daring) sudah sepakat dengan isi draf.
 
"(Semua) setuju. Ini kan untuk kesetaraan dengan angkutan umum yang sudah ada," kata Budi usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Bidang kemaritiman, Jakarta, Jumat 24 Desember 2017.
 
Dalam aturan tersebut, taksi online mesti menerapkan tarif batas bawah dan batas atas, penetapan jumlah kuota armada, melakukan uji KIR, pembuatan SIM dan STNK atas nama perusahaan.
 
"Aturan tetap berlaku 1 April. Hanya, kita kasih toleransi untuk 3 poin hingga 3 bulan sejak berlakunya Permenhub 32. Tiga poin itu, tarif atas dan bawah, kuota, dan syarat balik nama SIM dan STNK," kata Budi.
 
Untuk tarif atas dan tarif bawah, Budi menyerahkan perhitungannya kepada masing-masing daerah. Perhitungan di Jakarta diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara pengaturan jumlah armada, Budi belum bisa menjelaskan hal tersebut.
 
Chief Human Resources Officer Go-Jek, Monica Oudang, mengatakan, akan mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah. Pihaknya sudah melakukan inovasi, persaingan yang sehat, dan pro konsumen lantaran harganya yang kompetitif.
 
Terkait tarif atas dan bawah, Monica berharap perhitungan pemerintah adil tanpa merugikan mitranya. Sementara untuk pembatasan kuota, dia enggan berkomentar. "Kuota itu menyangkut demand dan supply. Itu bisa berhubungan dengan tarif. Kita sudah sampaikan ke pemerintah," ujarnya.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pelanggar aturan tersebut bakal diberi sanksi tegas, hingga yang terberat pemblokiran aplikasi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan