Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menginstruksikan kepala dinas dapat mendisplinkan aparatur sipil negara (ASN) yang gemar flexing atau memamerkan kekayaannya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN," ujar Joko dalam SE Sekda Nomor 14, dikutip Rabu, 3 Mei 2023.
Joko menegaskan pegawai ASN harus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. ASN wajib memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat, menjaga integritas, dan nama baik instansi.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," jelasnya.
Sebelumnya, dua ASN di lingkungan Pemprov DKI ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan pamer harta atau flexing di media sosial. Mereka ialah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan, Massdes Arouffy, dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Pemprov DKI telah memutasi Massdes ke Unit Pengelola Pengujian Dishub DKI Jakarta. Sedangkan, Selvy telah dinonaktifkan sementara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
DKI Jakarta Joko Agus Setyono menginstruksikan kepala dinas dapat mendisplinkan aparatur sipil negara (ASN) yang gemar
flexing atau memamerkan kekayaannya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi ASN Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada pegawai ASN di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN," ujar Joko dalam SE Sekda Nomor 14, dikutip Rabu, 3 Mei 2023.
Joko menegaskan pegawai
ASN harus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. ASN wajib memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat, menjaga integritas, dan nama baik instansi.
"Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah," jelasnya.
Sebelumnya, dua ASN di lingkungan Pemprov DKI ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan pamer harta atau
flexing di media sosial. Mereka ialah Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan, Massdes Arouffy, dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Selvy Mandagi.
Hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Pemprov DKI telah memutasi Massdes ke Unit Pengelola Pengujian Dishub
DKI Jakarta. Sedangkan, Selvy telah dinonaktifkan sementara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)