Jakarta: Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka dijerat dengan hukum tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu menjelaskan, 25 tersangka curanmor tersebut ditangkap pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 16 kasus tiga jenis curat (pencurian dan pemberatan), curas (pencurian dan kekerasan), termasuk curanmor. Ada 25 tersangka dan 12 orang residivis," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun barang bukti hasil kejahatan yakni ada satu unit mobil, 30 unit sepeda motor, senjata tajam, dan satu buah senjata api rakitan. Ia menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya beragam.
“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir di pinggir jalan.
“Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” kata Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Subdit Ranmor Ditreskrimum
Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (
curanmor). Mereka dijerat dengan hukum tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu menjelaskan, 25 tersangka curanmor tersebut ditangkap pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 16 kasus tiga jenis curat (pencurian dan pemberatan), curas (pencurian dan kekerasan), termasuk curanmor. Ada 25 tersangka dan 12 orang residivis," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Adapun barang bukti hasil kejahatan yakni ada satu unit mobil, 30 unit sepeda motor, senjata tajam, dan satu buah senjata api rakitan. Ia menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya beragam.
“Mayoritas kejadian
pencurian dilakukan oleh dua tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WIB,” ungkapnya.
Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir di pinggir jalan.
“Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari,” kata Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. (
Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)