Jakarta: Polda Metro Jaya dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus swallow atau ditelan. Pelaku percobaan penyelundupan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial MOU yang memasukan 64 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 15 Maret 2023.
Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna mengeluarkan kapsul berisi sabu tersebut. Trunoyudo menjelaskan total terdapat 1.072 gram sabu yang disita.
"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan proses pengeluaran kapsul sabu yang ditelan oleh MOU memakan waktu tiga hari.
Pada hari pertama, MOU mengeluarkan 11, 15 dan 13 butir kapsul berisi sabu-sabu. Hari kedua tersangka tersebut mengeluarkan 15 dan 5 butir kapsul dan hari ketiga satu butir kapsul.
"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," tutur Gatot.
MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Polda Metro Jaya dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Banten mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus swallow atau ditelan. Pelaku percobaan penyelundupan tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria berinisial MOU yang memasukan 64 kapsul berisi sabu ke dalam perutnya.
"Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 15 Maret 2023.
Pelaku sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna mengeluarkan kapsul berisi sabu tersebut. Trunoyudo menjelaskan total terdapat 1.072 gram sabu yang disita.
"Pengakuan tersangka bahwa 64 kapsul narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatanya dari bandara Adis Abbaba Etiopia 3 Maret 2023. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan ke seseorang di wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan proses pengeluaran kapsul sabu yang ditelan oleh MOU memakan waktu tiga hari.
Pada hari pertama, MOU mengeluarkan 11, 15 dan 13 butir kapsul berisi sabu-sabu. Hari kedua tersangka tersebut mengeluarkan 15 dan 5 butir kapsul dan hari ketiga satu butir kapsul.
"Ini ditelan dulu, membutuhkan waktu mengeluarkannya kurang lebih tiga hari untuk mengeluarkannya," tutur Gatot.
MOU dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)