Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan. Bangunan itu dinilai menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
"Bangunan itu sudah lama, Yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara," kata Heru di kawasan Monas, dikutip dari Antara, Minggu, 14 Mei 2023.
Selain itu, Heru meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit. Kemudian, Heru juga meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan saja. Aturannya bagaimana," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit tersebut menemukan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit. Kini, BPL dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. Jogi mengatakan pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan. Bangunan itu dinilai menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
"Bangunan itu sudah lama, Yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara," kata Heru di kawasan Monas, dikutip dari
Antara, Minggu, 14 Mei 2023.
Selain itu, Heru meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit. Kemudian, Heru juga meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan saja. Aturannya bagaimana," ucap Heru.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Jakarta Utara Jogi Harjudanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PT Jawa Barat Indah selaku pengembang ruko di Jalan Niaga Pluit tersebut menemukan, fasos-fasum telah diserahkan kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit. Kini, BPL dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Rapat koordinasi teknis secara intens akan digelar dalam satu hingga dua hari ke depan, dengan agenda pengumpulan data dan dokumen. Jogi mengatakan pihak PT Jawa Barat Indah dan PT Jakpro (Perseroda) akan dilibatkan dalam rapat dengan fasilitator dari Pemerintah Kota Jakarta Utara tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)