Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar akad nikah pada Sabtu, 9 September 2023. Tersangka itu, yakni AT, 30, dan SE, 27.
"Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ade mengatakan AT dan SE sejatinya sudah berencana menikah sebelum tersandung kasus hukum. Pelaksanaan akad nikah itu sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
"Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," ujar dia.
Ade menyebut dalam kasus rumah produksi film dewasa, AT bertugas sebagai teknisi audio. Sedangkan SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran dalam salah satu film yang diproduksi.
"Pernikahan dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai perempuan, dan ibu dari tersangka SE," jelas dia.
Ade menegaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Polisi menyediakan kantornya bagi tahanan untuk menikah.
"Karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri," tutur dia.
Sebanyak lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus rumah produksi film dewasa Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar akad nikah pada Sabtu, 9 September 2023. Tersangka itu, yakni AT, 30, dan SE, 27.
"Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ade mengatakan AT dan SE sejatinya sudah berencana menikah sebelum tersandung kasus hukum. Pelaksanaan akad nikah itu sudah mendapat pendampingan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.
"Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB telah melaksanakan pendampingan pernikahan/ijab kabul/akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," ujar dia.
Ade menyebut dalam kasus rumah produksi film dewasa, AT bertugas sebagai teknisi audio. Sedangkan SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran dalam salah satu film yang diproduksi.
"Pernikahan dihadiri lima orang antara lain seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai perempuan, dan ibu dari tersangka SE," jelas dia.
Ade menegaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Polisi menyediakan kantornya bagi tahanan untuk menikah.
"Karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri," tutur dia.
Sebanyak lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun telah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)