Antrean bekas pegawai PT Godang Tua Jaya untuk pendataan ulang. MTVN/Damar Iradat.
Antrean bekas pegawai PT Godang Tua Jaya untuk pendataan ulang. MTVN/Damar Iradat.

Manajemen Kepegawaian PT GTJ Kacau

Damar Iradat • 29 Juli 2016 07:17
medcom.id, Jakarta: Proses pendataan ulang bekas karyawan PT Godang Tua Jaya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta terus berlangsung. Dinas Kebersihan menyayangkan data yang dimiliki oleh PT GTJ sebagai pengelola sebelumnya kacau balau.
 
Kepala Satuan Pelaksana Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang Rizky Febriyanto mengatakan, pendataan ulang para karyawan yang akan direkrut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemui kendala. Sebab, dari data yang diterima dari PT GTJ menyebut hanya ada 381 karyawan yang bekerja.
 
"Tapi, pas saya rekap ulang, ternyata ada 589 ulang karyawan," ungkap Rizky kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/7/2016) di Bantar Gebang, Bekasi.

Menurut Rizky, manajemen kepegawaian PT GTJ tidak teratur. PT GTJ, kata dia, selama ini tidak memiliki kontrak kerja, slip gaji, dan daftar kehadiran para pegawai.
 
Selain itu, nama-nama pegawai selama ini tidak menggunakan nama sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini, jelas Rizky membuat Dinas Kebersihan harus bekerja lebih teliti mendata ulang semua karyawan yang bakal direkrut.
 
"Setelah pendataan selesai, baru kita tahu. Saya punya list (nama-nama karyawan), akan saya panggil juru bayar, yang biasa bayar gaji di tiap plant. Untuk verifikasi lagi, bener apa enggak orang-orangnya nih," beber dia.
 
Jika orang-orang tersebut benar mantan pegawai PT GTJ, Dinas Kebersihan baru bisa mendapat data pasti orang-orang yang bekerja di sini. Nantinya, mereka yang lolos verifikasi ini yang bakal diambil alih untuk bekerja di Dinas Kebersihan.
 
Setelah proses itu dilewati, para karyawan baru ini juga akan diproses untuk membuat rekening Bank DKI untuk menerima gaji mereka. Namun, proses pembuatan rekening ini bukan tanpa kendala.
 
Untuk membuat rekening Bank DKI yang baru, setiap karyawan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan kerja, atau slip gaji. Masalahnya, selama ini ketiga syarat tersebut tidak dimiliki para karyawan PT GTJ.
 
"Setelah pendataan selesai, kita akan undang Bank DKI atau sebelum Bank DKI kita undang Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk pembuatan NPWP," tegas dia.
 
Rumitnya pendataan ulang ini disayangkan oleh mantan karyawan PT GTJ. Namun, mereka juga mengakui, selama mereka bekerja di bawah naungan PT GTJ, manajemen kepegawaian tidak bekerja dengan baik.
 
Jamal, salah satu pegawai PT GTJ yang biasa bekerja di bagian produksi kompos menceritakan, selama ini, PT GTJ tidak sekalipun memberi gaji dengan cukup jelas. Hal ini disebabkan lantaran untuk para pekerja di produksi kompos diupah per hari.
 
Upah mereka per hari, kata Jamal, dibayar Rp40.000 per hari. Upah itu pun dibayar jika mereka mampu memproduksi satu karung pupuk kompos yang berisi 40 kilogram pupuk.
 
"Kalau dulu, proses pembayaran tidak jelas. Kita juga dalam sehari disuruh bisa produksi 6-8 ton dalam satu mesin, itu juga kalau bahannya bagus," tutur Jamal.
 
Keluhan Jamal diamini Andri. Andri yang juga bekerja di produksi pupuk kompos pun berharap, proses pendataan mantan karyawan PT GTJ ke Dinas Kebersihan DKI berjalan lancar. Soal iming-iming upah sebesar upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta jadi salah satu alasan mereka berharap sedemikian rupa.
 
"Pastinya berharap. Apalagi, kalau dilihat manajemennya bisa lebih bagus dari sebelumnya," keluh dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan