Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno-Metrotvnews.com/Lis Pratiwi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno-Metrotvnews.com/Lis Pratiwi

Sandi Kaji Kemungkinan Penerima KJP Plus Dikurangi

Lis Pratiwi • 20 Oktober 2017 09:21
medcom.id, Jakarta: Wakil Gubernur Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji realisasi Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) di tahun 2018. Sandi pun mengevaluasi program KJP yang telah ada sejak pemerintahan gubernur sebelumnya.
 
Menurut Sandi, saat ini penerima KJP yang telah tersebar di masyarakat lebih dari 700 ribu penerima. Sementara, jumlah warga tidak mampu yang berhak menerima KJP menurut data yang ia miliki hanya 400 ribu.
 
"Jadi ada kelebihan (penerima KJP). Kita harus pastikan KJP Plus ini tepat sasaran," kata Sandi usai mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 19 Oktober 2017.

Baca: Sandi Utamakan Realisasi KJP Plus
 
Saat dikonfirmasi apakah data tersebut menjadikan penerima KJP Plus dikurangi dibanding penerima KJP saat ini, Sandi belum dapat memastikan. "Nanti kita diskusikan," jawab Sandi.
 
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Adrianto. Ia menjelaskan selama ini data yang digunakan untuk menyisir penerima KJP adalah data mandiri oleh Dinas Pendidikan.
 
Sopan pun berniat menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya untuk menciptakan data valid. Sehingga tercipta jumlah sesungguhnya yang berhak menerima KJP Plus.
 
"Perlu dikaji kembali kan data tersebut. Kita butuh data seluruhnya semua terlibat, sehingga data itu yang akan menjadi patokan," jelas Sopan.
 
Kendati memiliki data warga kurang mampu yang lebih sedikit dibanding penerima KJP yang diberikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, penyebaran KJP Plus di masa Anies-Sandi direncanakan lebih luas.
 
Jika sebelumnya KJP hanya diberikan kepada anak-anak sekolah. Anies-Sandi berencana memberikan KJP Plus bagi seluruh anak sekolah, termasuk yang tidak sekolah dan siswa putus sekolah.
 
Anies-Sandi juga berencana meninjau ulang dan mengganti ketentuan KJP dengan KJP Plus melalui peraturan baru berbentuk Pergub. Nantinya, KJP Plus juga memberi kesempatan kepada penggunanya untuk melakukan tarik tunai.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan