Jakarta: Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Ari Sukanti Hutagalung menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menghargai perjanjian yang telah dibuat dengan pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) justru menunjukkan kalau Anies plin plan dan tidak paham hukum.
"Kalau ada pakar tata negara yang bilang kalau misalnya kalau tidak dicabut tidak ada kepastian hukum justru menurut saya dengan terbitnya HGB dari BPN pihak Pemda bisa mengontrol jalannya reklamasi," kata Ari di Jakarta, Senin 15 Januari 2017.
Menurut Ari, kalaupun mau mengubah atau menarik HGB, Pemprov DKI harusnya kembali mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam terbentuknya perjanjian untuk duduk bersama.
"Kalau mau diubah perjanjiannya duduk bersama-sama. Kalau soal kepastian hukum ya caranya harus lewat hukum juga. Duduk bersama kan itu dasarnya perjanjian kedua belah pihak pemda dan pt x dalam hal ini PT Kapuk Naga," ujar dia.
Ari mengatakan, perjanjian kedua belah pihak antara pemprov dan pengembang melalui proses yang panjang. Bahkan, BPN tentu telah mengeluarkan HGB dan HPL atas permohonan Pemprov.
Ari menuturkan, BPN tentunya tidak mau membatalkan terbitnya HGB. Terlebih, penerbitannya sudah melalui syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan BPN bilang prosedur yang ditempuh benar kan kalau memang belum benar atau ada kesalahan pasti ditanguhkan. Pemprov harus jelaskan dulu di mana ada kesalahan adminstrasi atau alasan hukumnya," beber dia.
Sementara itu, praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra menilai penolakan permintaan Anies membatalkan HGB sudah tepat. Pasalnya, HGB dikeluarkan atas persetujuan pemilik HPL yakni Pemprov DKI itu sendiri.
"Apa yang diputuskan Kepala BPN itu sudah benar, ini sudah sesuai prosedur karena HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," ujar Yusril.
Yusril pun menyampaikan, bila seandainya BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan besar kemungkinan akan menang di pengadilan.
"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar mantan Mensesneg itu.
Jakarta: Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Ari Sukanti Hutagalung menilai, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menghargai perjanjian yang telah dibuat dengan pengembang pulau reklamasi. Menurutnya, pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) justru menunjukkan kalau Anies plin plan dan tidak paham hukum.
"Kalau ada pakar tata negara yang bilang kalau misalnya kalau tidak dicabut tidak ada kepastian hukum justru menurut saya dengan terbitnya HGB dari BPN pihak Pemda bisa mengontrol jalannya reklamasi," kata Ari di Jakarta, Senin 15 Januari 2017.
Menurut Ari, kalaupun mau mengubah atau menarik HGB, Pemprov DKI harusnya kembali mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam terbentuknya perjanjian untuk duduk bersama.
"Kalau mau diubah perjanjiannya duduk bersama-sama. Kalau soal kepastian hukum ya caranya harus lewat hukum juga. Duduk bersama kan itu dasarnya perjanjian kedua belah pihak pemda dan pt x dalam hal ini PT Kapuk Naga," ujar dia.
Ari mengatakan, perjanjian kedua belah pihak antara pemprov dan pengembang melalui proses yang panjang. Bahkan, BPN tentu telah mengeluarkan HGB dan HPL atas permohonan Pemprov.
Ari menuturkan, BPN tentunya tidak mau membatalkan terbitnya HGB. Terlebih, penerbitannya sudah melalui syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dan BPN bilang prosedur yang ditempuh benar kan kalau memang belum benar atau ada kesalahan pasti ditanguhkan. Pemprov harus jelaskan dulu di mana ada kesalahan adminstrasi atau alasan hukumnya," beber dia.
Sementara itu, praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra menilai penolakan permintaan Anies membatalkan HGB sudah tepat. Pasalnya, HGB dikeluarkan atas persetujuan pemilik HPL yakni Pemprov DKI itu sendiri.
"Apa yang diputuskan Kepala BPN itu sudah benar, ini sudah sesuai prosedur karena HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," ujar Yusril.
Yusril pun menyampaikan, bila seandainya BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan besar kemungkinan akan menang di pengadilan.
"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ujar mantan Mensesneg itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)