medcom.id, Jakarta: Proses perizinan dari apotek rakyat menjadi apotek reguler ternyata tak mudah. Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon menyebut, ada perbedaan perlakuan dalam pemberian izin itu.
"Di (Pasar) Rawa Bening sudah dikasih izin apotek reguler. Tapi di Pasar Pramuka sini sulit sekali," kata Yoyon di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
Ia mengaku sudah meminta pada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi untuk memberikan izin reguler pada apotek Pasar Pramuka. Namun, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan moratorium izin apotek reguler.
Adapun ketika pemilik apotek rakyat ingin mengurus menjadi apotek reguler, surat moratorium itu belum dicabut. Padahal, kata Yoyon, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah sangat terbuka terhadap niat pedagang Pasar Pramuka.
Namun mereka tidak bisa mengeluarkan izin, lantaran moratorium belum dicabut. "Mereka enggak bisa menerbitkan, tolong lah kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mencabut moratorium izin Apotek Reguler," pinta Yoyon.
Apotek rakyat di Pasar Pramuka - MTVN/M Sholahadhin Azhar
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta berlaku adil. Jika izin diberi kepada pelaku usaha serupa, maka yang lainnya harus mendapatkan hal yang sama. Tak boleh pilih kasih atau berat sebelah.
"Ini ada perbedaan, kita mau kebijakan disamakan, kalau kita enggak dikasi, semua jangan dikasih. Kalau dikasih satu, ya dikasih semua lah," tandas Yoyon.
November 2016 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang pencabutan izin apotek rakyat. Tak terima dicabut izinnya, Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung pada Agustus 2017. Permohonan itu ditolak.
Atas penolakan itu para pedagang ingin mengajukan izin apotek reguler. Bersamaan dengan inisiatif itu, mereka menutup apotek rakyat. Belakangan, toko-toko yang menjual obat dengan harga miring itu dibuka kembali.
medcom.id, Jakarta: Proses perizinan dari apotek rakyat menjadi apotek reguler ternyata tak mudah. Sekjen Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Yoyon menyebut, ada perbedaan perlakuan dalam pemberian izin itu.
"Di (Pasar) Rawa Bening sudah dikasih izin apotek reguler. Tapi di Pasar Pramuka sini sulit sekali," kata Yoyon di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.
Ia mengaku sudah meminta pada Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi untuk memberikan izin reguler pada apotek Pasar Pramuka. Namun, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan moratorium izin apotek reguler.
Adapun ketika pemilik apotek rakyat ingin mengurus menjadi apotek reguler, surat moratorium itu belum dicabut. Padahal, kata Yoyon, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah sangat terbuka terhadap niat pedagang Pasar Pramuka.
Namun mereka tidak bisa mengeluarkan izin, lantaran moratorium belum dicabut. "Mereka enggak bisa menerbitkan, tolong lah kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk mencabut moratorium izin Apotek Reguler," pinta Yoyon.
Apotek rakyat di Pasar Pramuka - MTVN/M Sholahadhin Azhar
Lebih lanjut, ia meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta berlaku adil. Jika izin diberi kepada pelaku usaha serupa, maka yang lainnya harus mendapatkan hal yang sama. Tak boleh pilih kasih atau berat sebelah.
"Ini ada perbedaan, kita mau kebijakan disamakan, kalau kita enggak dikasi, semua jangan dikasih. Kalau dikasih satu, ya dikasih semua lah," tandas Yoyon.
November 2016 Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang pencabutan izin apotek rakyat. Tak terima dicabut izinnya, Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung pada Agustus 2017. Permohonan itu ditolak.
Atas penolakan itu para pedagang ingin mengajukan izin apotek reguler. Bersamaan dengan inisiatif itu, mereka menutup apotek rakyat. Belakangan, toko-toko yang menjual obat dengan harga miring itu dibuka kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)