Jakarta: Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta akan berakhir Senin, 21 Desember 2020. Perpanjangan kebijakan itu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tunggu Pak Gubernur (Anies) nanti akan mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan PSBB, nanti akan kita lihat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu, 20 Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung sejak 7-21 Desember 2020. Perpanjangan masa PSBB transisi sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus virus korona (covid-19).
Perpanjangan PSBB transisi didasari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan. Indikasinya, tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Pasien positif virus korona di DKI Jakarta bertambah 1.899 orang per Sabtu, 19 Desember 2020. Total kasus konfirmasi positif covid-19 di Ibu Kota mencapai 161.519.
Sebanyak 145.066 pasien covid-19 dinyatakan bebas covid-19 dengan tingkat kesembuhan 89,8 persen. Sebanyak 3.068 pasien meninggal sehingga persentase kematian di DKI mencapai 1,9 persen.
Jakarta: Status pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) transisi di
DKI Jakarta akan berakhir Senin, 21 Desember 2020. Perpanjangan kebijakan itu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tunggu Pak Gubernur (Anies) nanti akan mengeluarkan kebijakan terkait perpanjangan PSBB, nanti akan kita lihat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu, 20 Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung sejak 7-21 Desember 2020. Perpanjangan masa PSBB transisi sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus virus korona (covid-19).
Perpanjangan PSBB transisi didasari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Aturan itu menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus covid-19 secara signifikan, PSBB transisi otomatis diperpanjang selama dua pekan.
Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau
emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan. Indikasinya, tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Pasien positif virus korona di DKI Jakarta bertambah 1.899 orang per Sabtu, 19 Desember 2020. Total kasus konfirmasi positif covid-19 di Ibu Kota mencapai 161.519.
Sebanyak 145.066 pasien covid-19 dinyatakan bebas covid-19 dengan tingkat kesembuhan 89,8 persen. Sebanyak 3.068 pasien meninggal sehingga persentase kematian di DKI mencapai 1,9 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)