Jakarta: PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan operasional pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Bus TransJakarta akan melayani penumpang pukul 05.00-20.00 WIB mulai Jumat, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT (bus rapid transit), non-BRT, dan Mikrotrans,” ujar Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Layanan untuk tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00-23.00 WIB. Semula angkutan beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.
"Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilisasi dengan baik saat melaksanakan tugasnya," tambah dia.
Prasetia memastikan bahwa tidak ada pengurangan rute operasi selama penyesuaian jam operasional. TransJakarta tetap melayani pelanggan di 145 rute yang sudah aktif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.
"Namun, sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan TransJakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus," tambah dia.
Baca: DKI Tak Terapkan WFH 75%
Jam operasional kendaraan umum dibatasi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelanggara, atau penanggung jawab moda transportasi membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Jakarta: PT Transportasi Jakarta (
TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan operasional pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Bus TransJakarta akan melayani penumpang pukul 05.00-20.00 WIB mulai Jumat, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT (bus rapid transit), non-BRT, dan Mikrotrans,” ujar Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Desember 2020.
Layanan untuk tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00-23.00 WIB. Semula angkutan beroperasi pukul 22.00-23.00 WIB.
"Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilisasi dengan baik saat melaksanakan tugasnya," tambah dia.
Prasetia memastikan bahwa tidak ada pengurangan rute operasi selama penyesuaian jam operasional. TransJakarta tetap melayani pelanggan di 145 rute yang sudah aktif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di
Jakarta.
"Namun, sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan TransJakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus," tambah dia.
Baca:
DKI Tak Terapkan WFH 75%
Jam operasional kendaraan umum dibatasi. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani Anies pada Rabu, 16 Desember 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelanggara, atau penanggung jawab moda transportasi membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)