Ilustrasi penerimaan pajak. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi penerimaan pajak. Medcom.id/M Rizal

Penerimaan Pajak PBB-P2 Jaktim Capai 87 Persen

Putri Anisa Yuliani • 13 November 2020 06:43
Jakarta: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 10 November 2020 sebesar Rp890,71 miliar. Penerimaan pajak tersebut mencapai 87,41 persen target 2020 yang telah direvisi dua kali.
 
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, menjelaskan target pajak direvisi pada Mei 2020 karena kontraksi ekonomi akibat pandemi covid-19. Penerimaan PBB-P2 Jaktim seharusnya 100 persen jika mengikuti target tersebut.
 
Namun, Pemprov DKI kembali merevisi target pendapatan karena PSBB Transisi yang dinilai dapat menggenjot perekonomian. “Kita sedang upayakan pencapaian hingga maksimal,” kata Anwar, Kamis, 12 November 2020.

Baca: Rumah di Bawah Rp1 Miliar Tetap Bebas Pajak
 
Ia menyebut sejumlah objek pajak diubah, dihapus, atau dikurangi di wilayah Kecamatan Cipayung. Sehingga, ia meminta agar target awal harus dikurangi agar target 100% penerimaan tercapai.
 
Anwar juga meminta agar Suku Badan Pajak Daerah dan Retribusi Jakarta Timur segera melakukan penyesuaian agar tidak menjadi kendala bagi para camat wilayah.
 
“Kami tunggu hingga November ini bisa selesai semua, dan yang belum bayar pajak agar segera dibayar. Saya tunggu itikad baik pemilik objek pajak," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan