Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanganan Virus Korona (Covid-19) segera berlaku. Beleid dalam proses finalisasi.
“Sudah dalam proses penomoran. Saya kira sudah bisa dimulai (pemberlakuannya),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Riza mengatakan proses administrasi perda berada di tahap akhir. Perda tersebut disahkan DPRD sepekan lalu, tepatnya pada Senin, 19 Oktober 2020. Beleid ini diharap menjadi regulasi yang komprehensif.
Riza pada Kamis, 22 Oktober 2020 menyebut regulasi daerah ini dibuat untuk tujuan baik. Agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki aturan yang komprehensif, holistik, dan lengkap.
"Nanti Pemprov DKI Jakarta juga akan menerbitkan pergub (peraturan gubernur) untuk menjabarkan perda yang ada," kata dia.
Penyusunan Perda Covid-19 ini mempunyai sejumlah tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi covid-19.
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan covid-19, dan masyarakat. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi antara institusi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Keenam, meningkatkan efektivitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam manajemen penanggulangan covid-19. Terakhir, menyinergikan penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Perda tersebut juga memperkuat jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi. Bantuan langsung tunai dan nontunai bahkan menyentuh pasien isolasi mandiri.
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang Penanganan Virus
Korona (Covid-19) segera berlaku. Beleid dalam proses finalisasi.
“Sudah dalam proses penomoran. Saya kira sudah bisa dimulai (pemberlakuannya),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI, Jakarta Selatan, Selasa, 10 November 2020.
Riza mengatakan proses administrasi perda berada di tahap akhir.
Perda tersebut disahkan DPRD sepekan lalu, tepatnya pada Senin, 19 Oktober 2020. Beleid ini diharap menjadi regulasi yang komprehensif.
Riza pada Kamis, 22 Oktober 2020 menyebut regulasi daerah ini dibuat untuk tujuan baik. Agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki aturan yang komprehensif, holistik, dan lengkap.
"Nanti Pemprov
DKI Jakarta juga akan menerbitkan pergub (peraturan gubernur) untuk menjabarkan perda yang ada," kata dia.
Penyusunan Perda Covid-19 ini mempunyai sejumlah tujuan. Pertama, memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran covid-19.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Ketiga, memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi covid-19.
Keempat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas, aparat pelaksana penanggulangan covid-19, dan masyarakat. Kelima, membangun kemitraan dan kolaborasi antara institusi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.
Keenam, meningkatkan efektivitas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam manajemen penanggulangan covid-19. Terakhir, menyinergikan penanggulangan covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Perda tersebut juga memperkuat jaminan sosial bagi warga terdampak pandemi. Bantuan langsung tunai dan nontunai bahkan menyentuh pasien isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)