medcom.id, Jakarta: Ada pemandangan berbeda di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) depan Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Minggu, 2 Agustus lalu. Jalan yang tadinya hanya dapat dilintasi kendaraan roda dua atau lebih ini, sekarang dapat dilintasi sepeda motor.
Diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi jalan bebas hambatan, dimaksudkan agar kemacetan pada jam-jam sibuk di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan berkurang. Kemacetan di wilayah tersebut lantaran volume kendaraan, juga diakibatkan oleh akibat proyek pelebaran jalan.
"Kami ambil kebijakan, pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB setiap hari kerja sepeda motor kita arahkan masuk jalur tol, tapi dikasih pengaman berupa pembatas agar sepeda motor tetap di kiri," kata Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Senin (3/8/2015) kemarin.
Selama rekayasa lalu lintas, pengendara motor dan mobil dibebaskan tarif untuk melewati tol tersebut, dan hanya berjarak hanya 50 meter. Rencananya sepeda motor dihalalkan melintasi tol JORR ini hingga akhir tahun ini.
Polda Metro Jaya juga tak menutup kemungkinan akan menularkan model rekayasa lalu lintas serupa di sejumlah titik proyek pelebaran jalan. Proses pengerjaan baru sampai pada tahap pengecoran dasar. Tak terlihat ada pegawai bangunan yang melanjutkan pekerjaan ini.
Sementara tukang ojek yang saban hari mangkal di sebelah Citos, Ubay mengatakan, bukan kali ini saja sepeda motor bebas melintas di jalan Tol JORR, di depan Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Jauh sebelumnya metode serupa pernah dilakukan.
"Dulu pernah dicoba pas lagi macet-macetnya, tapi cuma seminggu. Habis itu ditutup lagi," kata Ubay, tukang ojek yang saban hari mangkal di sebelah Citos.
Ruas jalan di depan Citos hingga tangga naik Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) apartemen Emeral terpantau menyempit. Ruas jalan hanya bisa dilalui dua kendaraan dengan kecepatan rendah.
Peraturan tentang jalan Tol diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 berbunyi:
(1). Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2). Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3). Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, perubahan atas peraturan atas peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Melalui PP tersebut, pengendara motor juga diperbolehkan melintasi jalan bebas hambatan. Berikut bunyi PP) Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38.
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
ditetapkan oleh Menteri.
medcom.id, Jakarta: Ada pemandangan berbeda di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) depan Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Minggu, 2 Agustus lalu. Jalan yang tadinya hanya dapat dilintasi kendaraan roda dua atau lebih ini, sekarang dapat dilintasi sepeda motor.
Diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi jalan bebas hambatan, dimaksudkan agar kemacetan pada jam-jam sibuk di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan berkurang. Kemacetan di wilayah tersebut lantaran volume kendaraan, juga diakibatkan oleh akibat proyek pelebaran jalan.
"Kami ambil kebijakan, pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB setiap hari kerja sepeda motor kita arahkan masuk jalur tol, tapi dikasih pengaman berupa pembatas agar sepeda motor tetap di kiri," kata Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Senin (3/8/2015) kemarin.
Selama rekayasa lalu lintas, pengendara motor dan mobil dibebaskan tarif untuk melewati tol tersebut, dan hanya berjarak hanya 50 meter. Rencananya sepeda motor dihalalkan melintasi tol JORR ini hingga akhir tahun ini.
Polda Metro Jaya juga tak menutup kemungkinan akan menularkan model rekayasa lalu lintas serupa di sejumlah titik proyek pelebaran jalan. Proses pengerjaan baru sampai pada tahap pengecoran dasar. Tak terlihat ada pegawai bangunan yang melanjutkan pekerjaan ini.
Sementara tukang ojek yang saban hari mangkal di sebelah Citos, Ubay mengatakan, bukan kali ini saja sepeda motor bebas melintas di jalan Tol JORR, di depan Mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan. Jauh sebelumnya metode serupa pernah dilakukan.
"Dulu pernah dicoba pas lagi macet-macetnya, tapi cuma seminggu. Habis itu ditutup lagi," kata Ubay, tukang ojek yang saban hari mangkal di sebelah Citos.
Ruas jalan di depan Citos hingga tangga naik Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) apartemen Emeral terpantau menyempit. Ruas jalan hanya bisa dilalui dua kendaraan dengan kecepatan rendah.
Peraturan tentang jalan Tol diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005. Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 berbunyi:
(1). Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2). Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
(3). Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, perubahan atas peraturan atas peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Melalui PP tersebut, pengendara motor juga diperbolehkan melintasi jalan bebas hambatan. Berikut bunyi PP) Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38.
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang
menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(2) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan
tonasenya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
ditetapkan oleh Menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)