medcom.id, Jakarta: Siswa kelas 3 SMP, MF, 16, nekat menculik kekasihnya NPL, 16, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan tindakan kriminal itu karena cintanya tak direstui orangtua.
Reskrim Polsek Pasar Minggu menangkap MF, Senin 7 Maret, sekitar pukul 22.30 di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ia nekat membawa kabur NPL, lantaran cintanya dengan NPL tidak direstui orang tua korban. Niat pelaku ke Bogor mencari pekerjaan dan menjalin hidup berdua bersama.
"Motifnya, hubungan dengan pacar yang tidak direstui orang tua, keduanya kabur atas dasar mau sama mau, " kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaki Nasution, di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/16).
Untuk mengelabui orang tuanya, korban pura-pura sedang diculik. Alasan ini dibuat agar orang tuanya tidak mencurigai ia kabur bersama pacarnya.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 332 (1) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, karena membawa anak belum dewasa tanpa izin orang tua," kata Zaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel, satu unit laptop dan sebuah tas. Korban dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pasar Minggu.
medcom.id, Jakarta: Siswa kelas 3 SMP, MF, 16, nekat menculik kekasihnya NPL, 16, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka melakukan tindakan kriminal itu karena cintanya tak direstui orangtua.
Reskrim Polsek Pasar Minggu menangkap MF, Senin 7 Maret, sekitar pukul 22.30 di daerah Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Ia nekat membawa kabur NPL, lantaran cintanya dengan NPL tidak direstui orang tua korban. Niat pelaku ke Bogor mencari pekerjaan dan menjalin hidup berdua bersama.
"Motifnya, hubungan dengan pacar yang tidak direstui orang tua, keduanya kabur atas dasar mau sama mau, " kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaki Nasution, di Mapolsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/16).
Untuk mengelabui orang tuanya, korban pura-pura sedang diculik. Alasan ini dibuat agar orang tuanya tidak mencurigai ia kabur bersama pacarnya.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 332 (1) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, karena membawa anak belum dewasa tanpa izin orang tua," kata Zaki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit ponsel, satu unit laptop dan sebuah tas. Korban dan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pasar Minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)