Petugas melakukan razia di kawasan dilarang merokok. Foto: MI/Ramdani
Petugas melakukan razia di kawasan dilarang merokok. Foto: MI/Ramdani

DKI Perketat Aturan Kawasan Dilarang Merokok

Damar Iradat • 15 Maret 2017 14:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan kawasan dilarang merokok (KDM). Sebab, aturan yang ada saat ini mulai dilupakan di tempat umum.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi penerapan aturan KDM. Hasilnya, banyak tempat umum yang melanggar, seperti di pusat perbelanjaan dan perkantoran.
 
"Tingkat kepatuhan kepada Perda kawasan dilarang merokok mulai kendur," kata Isnawa di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2017.
 
Isnawa mengatakan, pihaknya akan menggandeng organisasi non-pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengawasi daerah KDM.
 
Isnawa sudah memegang tempat-tempat yang mulai longgar menerapkan aturan itu. Ia juga mengetahui poster dan stiker soal KDM sudah banyak yang dicopot.
 
Isnawa menemukan puluhan asbak di kantor Dinas Lingkungan Hidup. Mengetahui hal tersebut, Isnawa mengaku geram dengan kelakuan anak buahnya.
 
"Bahkan di Dinas Lingkungan Hidup, saya lakukan sidak ke ruangan-ruangan sendiri, ada lebih dari 10 asbak saya kumpulin. Artinya, kami itu harusnya bisa beri contoh kepada masyarakat bahwa kita institusi terdepan memberi contoh," tegas dia.
 
Aturan kawasan dilarang merokok tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005. Aturan ini sempat ketat dipraktikan di tempat-tempat umum.  Namun, belakangan, sebagian besar tempat umum di Jakarta belum bebas rokok.
 
Hasil riset dari Koalisi Smoke Free Jakarta pada tahun 2014-2015 di 1.550 tempat, sebanyak 1.085 tempat masih melanggar aturan KDM.
 
Pada 2016, Pemprov DKI sempat mewacanakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Namun, wacana ini ditolak oleh banyak asosiasi produsen rokok.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif