Ilustrasi. (Foto: Panca Syurkani)
Ilustrasi. (Foto: Panca Syurkani)

Metro News

Aturan Tarif Batas Atas-Bawah untuk Persaingan Usaha yang Sehat

16 Maret 2017 11:27
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan berencana menetapkan aturan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi berbasis aplikasi. 
 
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pengaturan ini akan memberi dampak positif bagi berbagai pihak, terutama bagi pengguna aplikasi, driver maupun konsumen.
 
"Satu sisi sebagai konsumen perlu ada kepastian. Karena tarif rendah kan hanya bersifat sementara. Saat peak tinggi sekali, tapi pada suatu saat kembali rendah, tidak ada kepastian," kata Kepala Bidang Pengaduan Hukum YLKI Sularsi, dalam Metro News, Kamis 16 Maret 2017.

Pengaturan tarif batas atas dan bawah juga untuk menghilangkan perang tarif yang berujung pada kompetisi usaha yang tidak sehat. Perang tarif dan penetapan tarif yang rendah transportasi berbasis aplikasi bisa mematikan pengusaha transportasi konvensional.
 
Yang menjadi kekhawatiran, kata Sularsi, ketika transportasi konvensional mati, mekanisme pasar akan berlaku. Pemilik transportasi berbasis aplikasi akan menentukan tarifnya sendiri dan mau tidak mau harus diterima oleh konsumen.
 
"Jadi perlu adanya kesetaraan antara pemilik moda transportasi. Ini sebagai mitra bisnis, selama ini yang punya posisi tawar tinggi itu adalah perusahaan aplikasi," jelas Sularsi.
 
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online Abdullah Umar mengatakan pihaknya menyetujui penentuan batas atas dan bawah tarif untuk transportasi berbasis aplikasi. Sebab selama ini, kata dia, pengemudi transportasi online dirugikan dengan adanya tarif rendah bahkan promo dan banting harga yang diberlakukan perusahaan. 
 
"Kami sepakat dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah, bahkan yang 11 poin pun sepakat," kata Umar.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan