Jakarta: Polsek Kalideres menangkap komplotan pencuri motor dengan modus berpura-pura menjadi keluarga korban penganiayaan. Sebanyak lima orang ditangkap.
"Ada lima tersangka ditangkap, yakni ER, DS, STR, PF dan MR. Mereka sebagai pelaku pencurian sekaligus penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 19 Mei 2022.
Pasma menjelaskan modus pencurian yakni mencari pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tersangka ER dan DS bertugas menghampiri korban, lalu menuduh korban telah melakukan kekerasan terhadap keluarga tersangka.
"Pelaku ada skenario seakan-akan si korban sudah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," ungkap Pasma.
Korban kemudian dipaksa ikut bersama tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawaban. Korban dibonceng tersangka ER, sedangkan DS membawa motor korban.
Setelah dibawa berkeliling, korban lalu diturunkan di tempat tertentu dan ditinggalkan. Motor korban dibawa ke tersangka STR, PF, dan MR untuk dijual.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu tahun sejak 2021 di wilayah DKI Jakarta," jelas dia.
Baca: Miris, Sindikat Pencurian Perabot Sekolah di Banyumas Libatkan Anak
Para tersangka mencuri 14 motor mayoritas berjenis matik. Aksi mereka terhenti setelah polisi menangkap ER di wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 8 Mei 2022.
Setelah itu, polisi mendapati informasi keberadaan tersangka lain. "Kita tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Jakarta: Polsek Kalideres menangkap komplotan
pencuri motor dengan modus berpura-pura menjadi keluarga korban
penganiayaan. Sebanyak lima orang ditangkap.
"Ada lima tersangka ditangkap, yakni ER, DS, STR, PF dan MR. Mereka sebagai pelaku pencurian sekaligus penadah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce di Mapolres Metro
Jakarta Barat, Kamis, 19 Mei 2022.
Pasma menjelaskan modus pencurian yakni mencari pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tersangka ER dan DS bertugas menghampiri korban, lalu menuduh korban telah melakukan kekerasan terhadap keluarga tersangka.
"Pelaku ada skenario seakan-akan si korban sudah melakukan penganiayaan terhadap adik pelaku," ungkap Pasma.
Korban kemudian dipaksa ikut bersama tersangka dengan maksud meminta pertanggungjawaban. Korban dibonceng tersangka ER, sedangkan DS membawa motor korban.
Setelah dibawa berkeliling, korban lalu diturunkan di tempat tertentu dan ditinggalkan. Motor korban dibawa ke tersangka STR, PF, dan MR untuk dijual.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu tahun sejak 2021 di wilayah DKI Jakarta," jelas dia.
Baca:
Miris, Sindikat Pencurian Perabot Sekolah di Banyumas Libatkan Anak
Para tersangka mencuri 14 motor mayoritas berjenis matik. Aksi mereka terhenti setelah polisi menangkap ER di wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 8 Mei 2022.
Setelah itu, polisi mendapati informasi keberadaan tersangka lain. "Kita tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)