"Ganjil-genap ditiadakan sementara pada akhir pekan," kata Staf Bagian Pelayanan Informasi TMR Bambang Wahyudi, Jumat, 18 Februari 2022.
Keputusan meniadakan aturan pelat nomor ganjil genap pada akhir pekan secara sementara itu sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Meroket, Ragunan Tetap Ramai
Sejauh ini, pengelola Ragunan masih menerapkan pembatasan pengunjung di masa PPKM level 3 ini. Kuota pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Bambang juga memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 tetap dijalankan secara ketat di areal wisata demi mencegah penyebaran covid-19. Para pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan.