Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Kecepatan di Tol Dibatasi, Kakorlantas: Jangan Ada Lagi Vanessa Angel Lainnya

Anggi Tondi Martaon • 06 April 2022 20:47
Jakarta: Kecepatan berkendara di jalan tol dibatasi paling tinggi 100 kilometer (km) per jam. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan kebijakan itu untuk menekan angka kecelakaan.
 
"Kami tidak berharap ada seperti lagi seperti Vanessa Angel yang lain atau saudara kita yang mengalami kecepatan seperti itu," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Firman Shantyabudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
 
Baca: 239 Kendaraan Tertangkap e-TLE Melanggar Batas Kecepatan di Tol

Firman menuturkan pihaknya menjalankan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kecepatan kendaraan di atas 100 km per jam rawan mengalami kecelakaan.
 
"Pak, di tol itu sudah dirancang sedemikian rupa oleh Pak Menteri, di desain untuk kecepatan hanya 100 kilometer per jam, lewat dari itu potensi kecelakaan," jelas dia.
 
Firman pun menyampaikan pengalaman berkendara dari Jakarta menuju Jawa Timur. Dia mengaku pernah memacu kendaraan di atas 100 km per jam saat berada di Jawa Tengah karena ingin cepat sampai tujuan.
 
"Agak lelah pengen sampai, saya coba agak kencang sedikit, suasana hujan, mobil saya itu goyang," ungkapnya.
 
Baca: Kakorlantas Dorong PNBP dari Tilang Elektronik untuk Penegakan Hukum
 
Menurutnya ketika kondisi mobil melaju di atas 100 km per jam, ban mobil serasa tidak menapak dengan sempurna di atas permukaan jalan. "Kalau mobil sudah agak kencang, ban agak lepas dari permukaan jalan, ada aquaplaning, itu selesai," kata dia.
 
Pengalaman dan berbagai kajian membuat Korlantas mulai menerapkan aturan pembatasan kecepatan berkendara di tol. Sehingga, masyarakat aman saat berkendara.
 
"Sekali lagi kami mengutamakan prevensi dari kami melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas," ujar Firman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan