Ilustrasi kabel optik menjuntai yang membahayakan warga. Foto: Dok MI
Ilustrasi kabel optik menjuntai yang membahayakan warga. Foto: Dok MI

Dinas Bina Marga Sudah Urus Pemindahan Kabel Optik, tapi Tekendala Perda yang Belum Terbit

Media Indonesia • 30 Juli 2023 22:55
Jakarta: Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya sudah menghubungi para pemilik kabel fiber optik maupun jaringan utilitas lainnya untuk segera membereskan kabel-kabel yang menjuntai hingga ke jalan raya. 
 
"Kita sudah koordinasikan dengan pemilik jaringan utilitas," jelasnya kepada awak media, Minggu, 30 Juli 2023. 
 
Heru mengatakan, sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah yang dikerjakan oleh PT Jakpro sudah mencapai 50 persen. 

"Saat ini terus dikoordinasikan untuk penurunan fiber optik ke SJUT yang telah terbangun," jelasnya. 
 
Adapun untuk kawasan yang belum tersedia SJUT, pihaknya dan suku dinas terkait fokus merapikan fiber optik yang berantakan. 
 
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan," jelasnya. 

Terkendala Perda

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan penataan kabel optik merupakan salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Kegiatan ini yakni Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang diberikan penugasan ke PT Jakpro dan Sarana Jaya. 
 
Baca juga: Dinas Bina Marga Diminta Lakukan Pengawasan Ekstra Kabel Optik Menjuntai

 
Ia mengatakan, perkembangan tersebut saat ini terhambat karena belum rampungnya Perda Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda Utilitas. 
 
"Sementara investor yang sudah terlanjur mengeluarkan investasi vakum melanjutkan pekerjaannya karena menunggu penyelesaian 2 Perda tersebut sebagau dasar hukum bagi skema pembayaran jasa layanan, tarif dan sebagainya," jelasnya. 
 
Politisi Demokrat itu mengatakan, kesalahan juga tidak bisa disalahkan oleh pihak swasta. Menurutnya Dinas Bina Marga perlu mengawasi hal itu lebih ketat. 
 
"Perlu melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pihak swasta yang terbangkalai dan melakukan langkah pengamanan jika dirasakan membahayakan keselamatan masyarakat," ungkap dia. (Mohammad Farhan Zhuhri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan