medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI memutuskan secara sepihak kerja sama proyek pembangunan monorel dengan PT Jakarta Monorail (PT JM). Seiring pemutusan kerja sama itu, Pemprov DKI meminta tiang-tiang monorel yang mandek selama bertahun-tahun itu dibongkar.
Pasalnya, keberadaan tiang-tiang monorel itu dianggap mengganggu lalu lintas dan keindahan tata kota. Selain itu, tiang-tiang tersebut tidak dibangun dengan APBD atau APBN.
"Karena ini bukan uang APBD atau APBN. Ini kan PT JM bekerjasama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk ikut membongkar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, tiang-tiang monorel tersebut sudah tidak berguna. Semula, Saefullah mengaku Pemprov DKI akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, karena harganya yang terlampau jauh, pembayaran pun dibatalkan.
"Ngapain, untuk apa tiang mangkrak. Tidak ada manfaatnya koq untuk kota Jakarta. Karena tidak ada kemajuan kita tidak dapat melanjutkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan proyek monorel berhenti sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Hingga saat ini Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang. PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp193 miliar. Sedangkan, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp130 miliar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur, mengatakan, tiang-tiang monorel sudah disita PT Adhi Karya. Sehingga yang berkewajiban untuk pembongkaran adalah PT Adhi Karya. "Tiang-tiang itu sudah disita Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukma. (Selamat Saragih)
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI memutuskan secara sepihak kerja sama proyek pembangunan monorel dengan PT Jakarta Monorail (PT JM). Seiring pemutusan kerja sama itu, Pemprov DKI meminta tiang-tiang monorel yang mandek selama bertahun-tahun itu dibongkar.
Pasalnya, keberadaan tiang-tiang monorel itu dianggap mengganggu lalu lintas dan keindahan tata kota. Selain itu, tiang-tiang tersebut tidak dibangun dengan APBD atau APBN.
"Karena ini bukan uang APBD atau APBN. Ini kan PT JM bekerjasama dengan PT Adhi Karya. DKI minta juga untuk ikut membongkar," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, tiang-tiang monorel tersebut sudah tidak berguna. Semula, Saefullah mengaku Pemprov DKI akan membayar tiang-tiang tersebut. Namun, karena harganya yang terlampau jauh, pembayaran pun dibatalkan.
"Ngapain, untuk apa tiang mangkrak. Tidak ada manfaatnya koq untuk kota Jakarta. Karena tidak ada kemajuan kita tidak dapat melanjutkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pembangunan proyek monorel berhenti sejak tahun 2007. Sebanyak 90 tiang sudah berdiri sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Hingga saat ini Ortus Holding, pemegang saham mayoritas PT JM dan Adhi Karya masih terlibat dalam sengketa harga ganti rugi tiang pancang. PT Adhi Karya meminta Ortus melunasi pembayaran tiang senilai Rp193 miliar. Sedangkan, Ortus hanya bersedia membayar ganti rugi tiang sebesar Rp130 miliar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur, mengatakan, tiang-tiang monorel sudah disita PT Adhi Karya. Sehingga yang berkewajiban untuk pembongkaran adalah PT Adhi Karya. "Tiang-tiang itu sudah disita Adhi Karya, bukan milik kita," kata Sukma. (Selamat Saragih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)